MEDAN (Waspada): Dana pensiun puluhan mantan karyawan PDAM Tirtanadi yang berganti nama Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, hingga kini belum jelas. Sehingga jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, sekitar 60 an orang pensiunan perusahaan pengelolaan air minum itu akan melaporkan Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi ke Mapoldasu.
Hal ini sesuai hasil kesepakatan 60 an orang pensiunan Perumda Tirtanadi, Minggu (27/8) di lokasi dekat kantor Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara), Jalan AH Nasution, Medan, Minggu (27/8).
“Sejak tahun (2022) lalu, sampai sekarang belum juga ada kejelasan soal hak-hak kami dari dirut Tirtanadi, Kabir Bedi,” kata seorang pensiunan kepada wartawan.
Persoalan ini, lanjutnya, sudah dilaporkan perwakilan pensiunan ke Dewan Pengawas secara tertulis pada 26 Juli 2023. Namun belum juga ada kejelasan.
Dalam suratnya, Perwakilan pensiunan Perumda Tirtanadi, Sahnan Harahap, menyebutkan dalam surat pengaduan kepada Ketua Dewan Pengawas berharap agar Direksi Perumda Tirtanadi segera mengeluarkan uang pesangon yang menjadi hak mereka paska purna tugas dari perusahaan air itu.
“Kami sangat mengharapkan uang pesangon untuk menutupi kebutuhan keluarga, biaya sekolah anak, serta modal usaha,” demikian petikan tertulis disurat tersebut.
Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Direksi Tirtanadi itu dilayangkan setelah para pensiunan lelah, setelah berulang kali bertanya pada Kepala Divisi SDM perusahaan BUMD Sumut tersebut tanpa hasil.
Disebutkan Sahnan, pada 31 Juli 2023, Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi menjawab surat para pensiunan ditandatangani Sekretaris Dewas, Ir Silmi MT. Jawaban yang diberikan juga tidak memberikan kepastian kapan uang pesangon mereka diterima.
“Jawabannya Dewan pengawas akan membahas masalah pesangon para pensiunan dengan Direksi Tirtanadi,” ujar Sahnan Harahap.
Disinggung nilai pesangon yang bakal diterima, Sahnan mengungkapkan nilai pesangon beda-beda tergantung masa kerja. “Tapi kalau dirata-ratakan, masing-masing pesangon kami Rp 500 juta,” sambungnya.
“Kondisi kami sudah sangat stres karena masalah ini. Kawan-kawan lain yang memasuki masa pensiun mulai September (2023) juga mengaku cemas. Kami saja belum jelas, apalagi mereka. Karena itu, jika dalam pekan ini tetap tak ada kejelasan, kami akan membawa masalah ini ke Polda Sumut,” ucapnya lagi.
Di tempat terpisah, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku belum mengetahui masalah ini.
“Saya belum dengar itu . Nanti saya panggil direksi dan menanyakannya. Yang jelas, kalau itu memang menjadi hak seseorang atau karyawan yang sudah pensiun, pasti diberikan. Tak mungkin kita tahan-tahan hak orang. Nanti saya panggil si Kabir (Bedi) dulu, biar saya tahu masalahnya,” kata Edy, Minggu (27/8). (h01)
Teks
Dirut Perumda Tirtanadi, Kabir Bedi