Scroll Untuk Membaca

Medan

Curi Sepedamotor Pelanggannya, PSK Diciduk

Curi Sepedamotor Pelanggannya, PSK Diciduk
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial MS ,22, warga Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, nekat mencuri sepeda motor milik pria pelanggannya usai mereka berhubungan badan.

Korban kelelahan usai berhubungan intim hingga terlelap di kamar hotel. Beruntung tersangka berhasil ditangkap dan kini meringkuk di dalam sel Polsek Medan Tuntungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Curi Sepedamotor Pelanggannya, PSK Diciduk

IKLAN

Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu menjelaskan, awalnya korban DVS ,34, warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menyewa jasa MS untuk menemaninya kencan.

“Tersangka dibawa korban pada 21 November 2024 sekira pukul 04.30 WIB ke sebuah hotel di Jl. Setia Budi Ujung, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Mereka berhubungan badan,” ujar Kanit Reskrim.

“Pergulatan” itu membuat korban kelelahan hingga tertidur pulas. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka MS keluar dari kamar dan membawa kabur sepeda motor korban.

“Setelah berhubungan badan, korbannya ini tidur. Jadi begitu bangun sepeda motornya sudah tidak ada, begitu juga tersangka, merupakan perempuan yang dibawanya, ternyata sudah menghilang,” terang Syawal Sitepu, Senin (6/1).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini menyebut tersangka ditangkap Kamis (2/1) kemarin saat duduk di pinggir jalan, tepat di depan sebuah hotel.

Tersangka mengaku, sepeda motor korban telah dijualnya ke orang yang tidak dikenalnya melalui temannya bernama Tika dan mendapat hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu. “Uang tersebut dipakai untuk kebutuhanku sehari-hari,” aku tersangka MS kepada petugas.(m27)

Waspada/Ist

Tersangka MS maling sepedamotor yang diamankan petugas Polsek Medan Tuntungan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE