Cemburu, Buruh Kasar Bunuh Kekasihnya

  • Bagikan
TERSANGKA FES, ditembak kedua kakinya usai membunuh kekasinya di rumah kontrakan mereka di Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia No 07, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/4). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
TERSANGKA FES, ditembak kedua kakinya usai membunuh kekasinya di rumah kontrakan mereka di Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia No 07, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/4). Waspada/Andi Aria Tirtayasa

*Jasad Korban Ditemukan Tinggal Rangka

MEDAN (Waspada): Mengaku cemburu dengan kekasihnya menjalin hubungan dengan lelaki lain, buruh bangunan berinisial FES,35, warga lahan garapan di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, tega membunuh Santi boru Mataniari, 33, dan membuang jasad korban ke dalam sumur di rumah kontrakan mereka di Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia No 07, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Jasad korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tinggal rangka dan rambut di rumah kontrakan yang ditinggalkan pelaku pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyebutkan, berdasarkan hasil tes DNA (deoxyribonucleic acid), tulang dan rambut manusia yang ditemukan pada Selasa, 31 Desember 2024 tersebut berjenis kelamin perempuan.

“Hasil tes DNA kerangka manusia yang ditemukan di dalam sumur adalah seorang wanita bernama Santi boru Matanari,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, di lokasi kejadian, Rabu (9/4) siang.

Menurut Gidion, wanita bernama Santi Br Matanari ,33, warga Jl. Pintu Air IV Gang Sekolah Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini merupakan korban pembunuhan oleh seorang pria berinisial FES.

Santi dibunuh oleh pelaku berinisial FES ketika sedang mencuci pakaian di kamar mandi, setelah itu jasad Santi dimasukan ke dalam sumur yang ada di belakang kamar mandi lalu ditutup mengunakan terpal plastik warna biru, seng dan batu.

“Korban dibunuh pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB, dengan cara lehernya dipiting dari belakang. Sebelumnya antara korban dan pelaku ada cek cok, dari situ lah ada niat pelaku untuk membunuh korban,” papar Kapolrestabes Medan.

Setelah menghabisi nyawa korban, tambah Gidion, pelaku lantas mengambil barang-barang milik korban seperti uang sebanyak Rp100 ribu, handphone dan sepeda motor Honda Vario BK 3056 AII warna hitam. Sepeda motor korban tersebut digadaikan pelaku di Sentral Gadai Padang Bulan seharga Rp2 juta.

Enam bulan setelah kejadian, pelaku FES berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, Polrestabes Medan. FES dibekuk polisi ketika sedang bekerja sebagai buruh harian di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas pada Minggu, 6 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB.

Pada saat dilakukan penangkapan, FES berusama melawan petugas sehingga kedua kakinya terpaksa ditembak.

Sementara itu, tersangka FES mengaku nekad membunuh korban karena merasa cemburu, diduga korban ada menjalin hubungan laki-laki lain.

“Aku mencurigai Santi ada berhubungan dengan lelaki lain,” dalih tersangka FES.

Terhadap pelaku hingga saat ini masih diperiksa Penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal, ia dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.(m27)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Cemburu, Buruh Kasar Bunuh Kekasihnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *