MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut H Akhiruddin meminta tunda rencana membangun peternakan ayam yang diprotes warga di Pematang Biara, Dusun II, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
“Kita minta tunda terlebih dahulu sampai ada kesepakatan dengan masyarakat setempat yang mengeluhkan dampak pencemaran lingkungan jika peternakan ayam petelur itu dibangun juga,” kata Akhiruddin, Kamis (4/7).
Anggota dewan Fraksi PKS itu merespon rapat dengar pendapat Komisi B dengan perwakilan masyarakat Pematang Biara, Dusun II, Kecamatan Pantai, dipimpin Hendri, dan mewakili dinas terkait Deli Serdang.
Menurut Akhiruddin, berdasarkan laporan masyarakat, jarak antara lokasi peternakan ayam itu terbilang cukup dekat, yakni 100 meter yang menyalahi aturan yang seharusnya berjarak 500 meter.
Hal ini termaktub dalam Sementara di dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 31/Permentan/OT.140/2/2014, mengatur bagaimana tata letak pendirian usaha peternakan ayam. Jarak terdekat antara kandang ayam dengan lokasi pemukiman masyarakat minimal 500 meter dan maksimal 2 km.
Hal ini dimaksudkan agar pembangunan ternak ayam petelur tidak menimbulkan masalah lingkungan dari segi teknis lokasi peternakan.
Selain itu, pemilik peternakan ayam harus meminta izin kepada warga sekitar yang berdomisili di sekitar kandang ayam, guna mencegah dampak kondisi lingkungan yang kotor dan bau tidak sedap.
Karenanya, Akhiruddin berharap pemilik ternak ayam dapat mematuhi aturan, dan bekerja sama dengan pihak terkait, dan masyarakat.
“Kita dengar tadi akan ada pertemuan antara masyarakat dan pemilik ayam petelur, dan diharapkan tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” pungkas Akhiruddin. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.