MEDAN (Waspada) – Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra (foto), mengaku sangat menyayangkan pihak Kecamatan Medan Deli dan Kelurahan Titi Papan yang dituding melakukan dugaan pelanggaran mekanisme perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) diwilayahnya. Akibatnya beberapa lingkungan tidak kondusif karena terjadi perpecahan dukungan masyarakat.
Hal itu disampaikannya, Senin (21/4) sore menyikapi delegasi warga ke Komisi I DPRD Medan terkait protes terhadap tindakan Camat yang meloloskan calon Kepling kendati diduga melanggar PerwalNo 21 Tahun 2021 tentang persyaratan dukungan terhadap Calon Kepling.
“Kita minta Camat dan Lurah harus mempedomani Perda dan Perwal dalam perekrutan Kepling. Jangan karena ulah keberpihakan kepada salah satu Calon akhirnya menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat, “tegas Hadi Suhendra asal politisi Golkar itu.
Dikatakan Hadi yang juga kordinator Komisi I DPRD Medan membidangi pemerintahan itu, mengingatkan seluruh Camat dan Lurah jangan lagi melakukan keberpihakan terjadap calon Kepling. “ASN Pemko Medan harus hindari segala praktek kecurangan. Aparatur Pemko Medan kiranya dapat memberikan cerminan yang baik di menciptakan suasana kondusif di masyarakat,” harap Hadi.
Ia juga berharap kepada Komisi I DPRD Medan supaya segera menyikapi keluhan masyarakat limgkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan dan difasilitasi dengan baik.
Diketahui, Komisi 1 DPRD Medan menerima delegasi masyarakat lingkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan, Senin (21/4). Pada kesempatan itu, mewakili warga dari lingkungan 13, Sariman menyampaikan keberatan dengan perekrutan Kepling. Karena pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak transparan soal syarat dukungan.
“Kami berharap adanya transparansi syarat dukungan Lingkungan 13. Mohon keberatan kami difasilitasi dan SK Kepling supaya ditinjau ulang,” pinta Sariman.
Sama halnya dengan aspirasi yang disampaikan Polen mewakili lingkungan 14 menyampaikan agar pengangkatan Kepling ditunda dulu. Sebab, ada indikasi syarat dukungan dari warga 30 persen sesuai Perwal tidak transparan. “Kami minta agar ditinjau ulang terkait syarat dukungan. Karena diduga tidak sesuai mekanisme yang ada di Perwal,” ujar Polen. (h01)