MEDAN (Waspada): Camat Labuhan Deli Eddy Saputra Siregar, SSTP MAP menyarankan pihak terkait menyusul mencuatnya sengketa tanah eks HGU PTPN2 di Dusun 2, Desa Helvetia, Labuhan Deli agar tidak menggiring opini dengan menyebut unsur pemerintah terseret jaringan mafia tanah.
“Dari mana, mereka itu menyebut unsur pemerintah terseret jaringan mafia tanah. Kami juga tidak mengetahui detail bentuk alas hak mereka yang meributi tanah tetangganya yang telah bersertifikat BPN,” tegas Eddy Saputra Siregar, Minggu (8/1), di Medan.
Menurutnya, keberatan atau gugatan Merawati yang merasa tanahnya terserobot tetangganya hingga melapor ke polisi tidak ada kaitannya secara langsung dengan pihak pemerintahan Labuhan Deli.
“Saya secara pribadi keberatan dengan sebutan jaringan mafia tanah dan sedang memikirkan untuk melangkah lebih jauh menghadapi tudingan dengan cara menggiring opini sehingga menciderai nama baik dan reputasi saya,” ungkap Eddy Saputra.
Lebih jauh Bendahara Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Sumatera Utara ini menjelaskan, dia dan Pelaksanatugas (Plt) Kades Helvetia Komaruddin ada menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah untuk keperluan Rakio atas lahan seluas 1.888 M2 eks HGU PTPN2.
Menurutnya, karena BPN yang melakukan pengukuran ulang dan menerbitkan sertifikat, jika ada kesilapan itu urusan BPN. “Kenapa unsur pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli terseret-seret,” jelasnya.
Dia pun menyarankan, kalau mereka mau adu surat mereka dengan surat BPN agar ke pengadilan saja. “Versi BPN lahan dimaksud adalah tanah PTPN, tapi versi penggugat mengklaim itu tanah mereka, hemat saya, kalau begini titik penyelesaiannya hanya di pengadilan. Secara de facto jelas lebih kuat surat BPN dari pada SK Camat,” ujarnya.
Diteken Erick Tohir
Secara terpisah, Sekdes Helvetia, Komaruddin kepada wartawan menjelaskan, penandatanganan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai mengetahui untuk keperluan Rakio berdasarkan Surat Keterangan Senior Executive Vice Presiden PTPN II Nomor 2.5-BS/Ket/21/II/2022 tanggal 18 Februari 2022. Berita acara penerimaan pembayaran ganti rugi Eks HGU PTPNII Nomor 2.5-BS/BA/27/II/2022 tanggal 18 Februari 2022.
Kemudian, Keputusan para pemegang saham PTPN II Nomor S-943/MBU/12/2021, Nomor DSPN/KPPS/94/XII/2021 prihal persetujuan penghapusbukuan eks-HGU seluas +836.656 M2. Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/518/KPTS/2021 tanggal 10 September 2021 kepada Rakio (Perumahan Pensiunan Karyawan PTPN II) Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, seluas 1.888 M2, tanggal 13 Desember 2021 diteken Menteri BUMN (Erick Tohir) dan Dirut PTPN II (Mohammad Abdul Gani).
“Jadi cukup jelas, kami hanya mengetahui, tak ada mengeluarkan surat silang sengketa. Jadi hanya mengetahui dan itu sesuai prosedur saja,” katanya, seraya menyebutkan urusan ukuran itu tugasnya Panitia A BPN sebelum penerbitan sertifikat.
Lapor Direskrimum
Sebagaimana menjadi topik pemberitaan sejumlah media, sengketa tanah Eks HGU PTPN2 di Dusun 2 Desa Helvetia, antara Merawati dengan Rakio (sudah dipindahtangankan kepada pihak lain-red) telah dilaporkan Kuasa Hukum Merawati, Andi Andianto ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Selasa 3 Januari 2023.
Menurut pihak pelapor, penyerobotan tanah seluas 900 M2 milik Merawati banyak ditemukan kejanggalan dan mengarah kepada tindakan melawan hukum.
Dalam persoalan tanah itu diduga menyeret sejumlah oknum dari tingkat Kadus, perangkat desa, serta aparat kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang.
Alas hak yang dimiliki Merawati adalah berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Helvetia No. 5922/0157/II/2006 tanggal 20-2-2006 dan diketahui Camat Labuhan Deli No.592/046/II/SKT/LD/2006 tertanggal 23-2-2006 yang berdasarkan putusan TUN Makamah Agung RI Reg.139K/TUN/2002 tanggal 21-4-2004. Dan putusan perdata MA RI No.537.K/PDT/2011 tanggal 14/9/2011 tanggal 14-9-2011 yang berkekuatan hukum tetap/ Incracht dan di bawah pengawasan kantor pengacara Ardianto Coorporate Law Office.(m05/A)
Teks
Kantor Camat Labuhan Deli. Waspada/ist
“Bapak Camat anda Luar Biasa”
Saya selaku warga helvetia, kecamatan labuhan deli prihatin atas hal yang terjadi di Desa kami tercinta Ini Khususnya menimpa seorang Janda Miskin yaitu Merawati terkait penyerobotan tanah miliknya, dari dahulu kami warga mengetahui Merawati memiliki tanah berdasarkan surat keterangan desa yg diketahui camat sebelumnya yg di kuatkan dengan Putusan MA baik TUN & PERDATA tersebut, yang mana di dalam berperkara tsb Sdr Rakio juga intervensi dan sudah di putuskan bahwa ianya tidak berhak dan yg berhak adalah Merawati. Artinya Kalian sebagai Pamong tidak Patuh Akan Peradilan Tertinggi di Negeri Tercinta Ini.
“Bapak Camat anda Luar Biasa”
Tidak mungkin terbit SHM tanpa Alas dasar Hak dan surat yang menguatkan alas dasar hak tersebut dari kelurahan & kecamatan setempat untuk ke BPN yaitu Penguasaan Fisik dan Silang Sengketa, kedua surat tersebut menentukan kelegalan surat dasar dan juga ukuran terupdate untuk permohonan Hak itu semua berasal dari kelurahan dan kecamatan, ada ap ini di desa kami?????? Kami selaku warga menduga ada gratifikasi untuk menerbitkan surat tsb sehingga diduga dengan tega menyerobot tanah seorang janda miskin yaitu Merawati yang mana YBS harus disibukan lagi dengan mencari keadilan yg biayanya tidak Murah di Negeri Tercinta Ini.
“Bapak Camat anda Luar Biasa”
Camat Labuhan Deli “Secara de facto jelas lebih kuat surat BPN dari pada SK Camat.”
Dari Bahasa anda tersebut sepertinya anda senang melihat warganya selalu berurusan dengan hukum dan membenturkan Merawati ke pihak warga yg lain dan berbagai instansi yaiyu PTPN yang mana diduga sertifikat itu terbit didasarkan atas perbuatan melawan hukum, yang ironisnya lagi surat merawati di terbitkan dari instansi anda dikuatkan dengan putusan MA pada masa jabatan sebelum anda yg salah satu saksinya adalah Sekdes Kom ikut menandatangani di surat Merawati tsb. Dan Sekdes Kom Pula ikut menandatangani Penguasaan Fisik Rakiok, ada ap ini???????????
Apakah sertifikat BPN yg diterbitkan atas dasar perbuatan melawan hukum tsb lebih kuat menurut anda dari pada surat Merawati yg di kuatkan Putusan MA baik TUN & PERDATA yg sudah Inkrach tsb????
“Bapak Camat anda Luar Biasa”
Seharusnya anda menjadi Pamong dan Panutan yg memberikan kontribusi dengan program2 pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakatnya, menciptakan hal2 yg positif di desa2 di bawah naungan anda, Bukan mempersulit Warga dan menghilangkan hak warga anda apa lagi sampai membuat warga anda harus berurusan dengan hukum untuk mencari KEADILAN.
“Bapak Camat anda Luar Biasa”