MEDAN (Waspada): Sebanyak 10 Calon jamaah haji (Calhaj) dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah (KBIHU) Ar Raudhah Ibnu Halim, siap melunasi Biaya Ibadah Haji (BPIH).
Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres itu mengatur biaya haji per embarkasi.
Keppres Nomor 7 Tahun 2023 itu diteken Jokowi pada 6 April 2023.
Pimpinan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah (KBIHU) Ar Raudhah Ibnu Halim, H.Ilyas Halim MPd, Jumat (7/4) menyebutkan, tahun ini ada 42 Calhaj yang bergabung akan berangkat ke Tanah Suci, di mana sebagiannya ada yang sudah melakukan pelunasan tahun 2022.
Ilyas Halim merincikan, dari 42 orang ada 32 jamaah yang sudah melunasi tahun 2020 lalu, sehingga tidak lagi melakukan penambahan BPIH.
Sedangkan 10 orang akan melunasi tahun ini, sehingga mereka melakukan pelunasan sesuai ketentuan pemerintah.
“Alhamdulillah jamaah bisa melunasi untuk pemberangkatan tahun ini.
Diharapkan kepada jamaah setelah dikeluarkannya Kepres dan KMA Pelunasan, jamaah segera ke Bank penerima setoran haji, jika dahulunya jamaah menyetor awal ke Bank Syariah atau ke Bank Kompensional, sekarang cukup mendatangi BSI terdekat dengan menunjukan tanda lunas untuk ditukarkan dan tanda setoran awal bagi yang belum lunas,” ujar Ilyas Halim.
Hal lain disampaikannya, dokumen para Calhaj untuk keberangkatan juga sudah dalam proses.
“Selain itu pemantapan untuk manasik haji juga dilaksanakan berkesinambungan, agar jamaah benar-benar mantap saat pelaksanaan ibadah haji,” kata Ilyas Halim sembari berharap para jamaah menjaga kesehatan dan tetap berkomunikasi dengan pihak KBIHU untuk mendapatkan berbagai informasi terkait keberangkatan ke tanah suci tahun ini.
“Intinya diharapkan kepada jamaah untuk memeriksakan kesehatan awal ke Puskesmas terdekat dengan domisili dan cek up kesehatan untuk mendapatkan surat istithoa keberangkatan,” pungkasnya.
Terpisah Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Eri Nopa MAP menyebutkan, berdasarkan Keppres No 7 tahun 2023 Sumatera Utara Bipih Rp.45.201.652.
“Jadi jamaah yang belum melunasi tahun 2020 dikenakan biaya tambahan Rp.20.201.652. Sedangkan yang sudah melunasi tahun 2020 tidak dikenakan biaya tambahan, tapi wajib melakukan Konfirmasi pelunasan ke Bank dan mendapatkan tanda lunas terbaru tahun 2023,” pungkasnya.(m22)