Scroll Untuk Membaca

Medan

Cagubsu Perseorangan Butuh 814.046 Dukungan

Cagubsu Perseorangan Butuh 814.046 Dukungan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 November 2024 mendatang.

Selain lewat partai politik, bakal calon gubernur Sumatera Utara dapat dilakukan melalui jalur independen atau perseorangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Cagubsu Perseorangan Butuh 814.046 Dukungan

IKLAN

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Robby Effendi Hutagalung, menyebutkan dukungan yang diperlukan untuk perseorangan di Pilgub Sumut mendatang yakni sebanyak 814.046 dukungan.

Syarat ini kata Robby mengacu ke pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Disebutkan pula bahwa daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT 6-12 juta orang, disyaratkan 7,5 persen dukungan dari total DPT yang ada.

“Jumlah DPT kita 10.853.940 x 7,5 persen = 814.046 dan harus tersebar di 17 kabupaten dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut,” katanya menjawab wartawan, Kamis (4/4).

Adapun untuk pemenuhan persyaratan dukungan lewat jalur perseorangan ini, berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus dan pendaftaran 27-29 Agustus.
Sedangkan format surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada serentak 2024, dapat diunduh melalui link bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada dan scan QR code tertera di website dan media sosial KPU Sumut.

Secara umum, sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan pemungutan suara Pilgubsu akan berlangsung 27 November. Kemudian dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November sampai Desember 2024.

“Kemudian penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024 dan penetapan pasangan calon 22 September 2024,” kata koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU Sumut tersebut.

Selanjutnya tahapan pelaksanaan kampanye untuk Pilgub Sumut yakni dari 25 September hingga 23 November, pemungutan suara pada 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November hingga 16 Desember 2024. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE