MEDAN (Waspada): Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana Narkoba dan umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Cabjari Labuhandeli di Jl. Titi Pahlawan, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Kamis (8/3).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Sabu-sabu seberat 88887′ Gram, Ganja seberat 491,5 Gram, puluhan unit telepon genggam, timbangan elektrik 31 unit, senjata tajam mulai Clurit, Samurai, pisau dan parang puluhan unit dan oli palsu ratusan liter.
Kacabjari Labuhandeli Hamonangan Parsaulian Sidauruk didampingi Kasi Pidum dan Pidsus Putra Raja Siregar dan Kasi Intel Martin Pardede mengatakan jumlah barang bukti tersebut merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara narkotika sebanyak 83 perkara, orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 42 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 5 perkara.
“Dari semua berkas perkara ada sebanyak 150 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan berkas yang didominasi adalah perkara narkotika. Harapan kita kedepan agar perkara-perkara ini khususnya Narkotika dapat mengalami penurunan dengan adanya hukuman yang bisa membuat efek jera, ” ujar Hamonangan.
Menurut Hamonangan, pemusnahan ini perkara yang dilimpahkan dari polisi mulai tahun 2023 hingga Maret 2024 dan pemusnahan pertama tahun 2024.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di kantor Cabjari Labuhandeli itu Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon, mewakili Puskesmas Medan Labuhan Aswin, Kepala Rutan Labuhandeli Erwin Simangunsong, mewakili Camat Medan Labuhan Panda Lubis, mewakili PN Deliserdang Panitera Muda Pidana Nikson Hutasoit.
Sementara itu, pantauan di lokasi, Narkoba jenis Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan oli palsu dibakar, senjata tajam (sajam) dipotong dengan menggunakan gerenda pemotong sedangkan hand phone dan timbangan elektrik dipecahkan dengan mengunakan martil.(m27)