Scroll Untuk Membaca

Medan

BWI Nazhir Dan BKM Al Badar Silaturahmi Ke Polrestabes Medan

BWI Nazhir Dan BKM Al Badar Silaturahmi Ke Polrestabes Medan

MEDAN (Waspada): Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Syariful Mahya Bandar, MAP bersama beberapa pengurus, Wakil Ketua Nazhir Masjid Al-Badar/Al-Badar Center Medan Dr. H. Hasnan Syarief Pangabean, MPd dan Ketua Harian Ahmad Syafi’i bersilaturahmi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Binmas AKBP Kamdani di ruang Rupatama Polrestabes Medan, Kamis (8/8).

Kepada Kapolrestabes, Ketua BWI Sumatera Utara secara khusus melaporkan tentang kendala yang dihadapi Masjid Al-Badar/Al-Badar Center, sehingga program masjid sebagai percontohan wakaf produktif tidak dapat terlaksana dengan baik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BWI Nazhir Dan BKM Al Badar Silaturahmi Ke Polrestabes Medan

IKLAN

Dalam keterangannya, mantan Kakanwil Kemenag Sumut ini menjelaskan bahwa setahun setelah diundangkannya UU Nomor : 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, maka Kementerian Agama mencanangkan program percontohan wakaf produktif di Indonesia pada objek-objek wakaf strategis yang bernilai ekonomi.

Untuk Sumatera Utara, jelasnya berdasarkan kesepakatan nazhir, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Wali kota Medan, maka ditetapkan Masjid Jamik Al-Badar atau Al-Badar Center Medan sebagai objek wakaf tahun 2006 dibiayai Kementerian Agama RI dan Wali Kota Medan.

Tanah masjid yang semula hanya 782 m2 diperluas Wali kota Medan dengan mengganti rugi tanah milik warga menjadi 4.071m2 dengan status wakaf perluasan masjid, sehingga masjid yang sebelumnya hanya mampu menampung 200 jamaah, dijadikan bertingkat berkapasitas 800 jamaah.

Muncul Gangguan

Lanjut Mahya Bandar, akan tetapi tahun ke-3 pelaksanaan pembangunan, muncul gangguan dari beberapa orang oknum warga sekitar masjid yang melaporkan nazhir seolah tidak amanah dan korupsi dana pembangunan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Sumatera Utara dan investigasi Tim Ahli Fakultas Teknik USU, ternyata tidak ditemukan penyimpangan dana pembangunan dimaksud.

“Hal ini seperti dijelaskan melalui surat Kapolda Sumatera Utara Nomor : K/604/X/2013 tanggal 23 Oktober 2013,” ungkap Mahya.

Kepada Kapolrestabes, Ketua BWI juga menyampaikan, masjid dikuasai oknum tanpa legalitas. Pada 31 Desember 2016 mereka memaksa nazhir (Alm) Fauzi Bakhtiar menyerahkan jabatannya.

Padahal, jelas Mahya Bandar, saat itu dia tidak lagi sebagai ketua nazhir sesuai Keputusan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara Nomor: 03/K/BWI-SU/NZ/IX/2016; dan BKM di SK-kan Kakan Kemenag Medan sebanyak 3 x yaitu tahun 2016, 2018 dan 2021.

Operasional masjid baru dapat dikendalikan nazhir dan BKM resmi mulai tanggal 22 Maret 2022, yaitu sejak ditetapkannya salah seorang oknum sebagai tersangka perusakan.

Saat memperhatikan berkas dan dokumen yang diserahkan rombongan, Kapolrestabes sempat kaget melihat hasil gelar perkara terkait perusakan lantai 2 masjid dan telah ditetapkan tersangkanya melalui Surat Kapolda Sumatera Utara Nomor : 1594 tanggal 18 Juli 2022.

Karena itu, orang nomor satu di Polrestabes Medan ini pun bertanya sudah sampai di mana proses hukumnya.

“Ini harus dituntaskan terlebih dahulu, karena sudah jelas pidananya,” tegas Kombes Teddy.

Dia juga menyampaikan seharusnya tidak ada lagi gangguan-gangguan ke depan terhadap rumah ibadah ini, karena kalau sudah ada yang dihukum pasti memunculkan efek jera bagi yang lain.

Terhadap semua informasi yang disampaikan tersebut, Kapolrestabes menyampaikan terima kasih dan berjanji akan mendalami serta menindak lanjuti. Namun Kapolrestabes meminta agar terlebih dahulu dituntaskan tindak pidana perusakan tersebut sambil laporan pencemaran nama baik diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(m22/A)

Waspada/ist
Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Syariful Mahya Bandar, MAP bersama beberapa pengurus poto bersama, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Binmas AKBP Kamdani.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE