MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar (foto) meminta Bupati Mandailing Natal (Madina) dan jajarannya tidak memperkeruh konflik lahan plasma antara PT Rendi Permata Raya (RPR) dengan warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis.
“Kita meminta Pemkab Madina termasuk Bupati dan jajarannya menghindari konflik yang berlarut-larut dan tidak mencari solusi yang tidak setengah-setengah terkait lahan plasma dengan PT RPR,” kata Abdul Rahim kepada Waspada di Medan, Sabtu (5/8).
Anggota dewan Fraksi PKS Dapil VII Tabagsel termasuk Madina ini, merespon telah ditandatanganinya perjanjian memorandum of understanding (MoU) antara PT RPR dengan Koperasi Produksi Siriom Permata Indah (PSPI), pada 2 Agustus 2023 lalu.
Kehadiran koperasi baru ini jadi pembahasan intensif antara warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis dengan DPRD Sumut melalui Komisi A dan B di gedung dewan, Jumat lalu.
Hadir dalam rapat itu, anggota Komisi A Akhiruddin, dan Syahrul Efendi dari Komisi B, perwakilan dari Pemkab dan Muspika Kabupaten Madina, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas PMPTSP, Camat Muara Batang Gadis, Kapolsek Muara Batang Gadis, Danramil Natal, dan Pj. Kepala Desa Singkuang I AS Safutra Nasution.
Juga pengurus Koperasi Hasil Sawit Bersama dan beberapa tokoh masyarakat. Selain KPPU Kanwil I, turut hadir juga dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumut dan BPN Wilayah Sumut. Namun sayangnya, PT Rendi Permata Raya (PT RPR) tidak hadir dalam RDP tersebut.
Masalah Baru
Merespon hasil rapat yang menolak kehadiran koperasi PSPI, anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar akrab disapa ARS ini berpendapat, PT RPR hendaknya tidak menyelesaikan masalah secara setengah-setengah.
“Persoalan yang ada sekarang saja dengan koperasi yang sudah terbentuk, belum sepenuhnya tuntas dan harus dituntaskan terlebih dahulu,” katanya.
Namun tiba-tiba ada MoU dengan koperasi baru, sehingga dikhawatirkan situasi di Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis menjadi tidak kondusif.
“Bila dibiarkan tanpa solusi akan jadi masalah baru, bukan hanya Bupati Madina, tetapi juga Gubsu dan pemerintah pusat, berkait dengan izin lahan yang dikeluarkan untuk PT RPR,” katanya.
Karenanya, Bupati dan jajarannya diminta sigap, cekatan dan cermat mengantisipasi berbagai kemungkinan. “Jangan malah memperkeruh situasi,” tegasnya.
Dalam pertemuan dengan Komisi A dan B, Sapihuddin dari Koperasi Hasil Sawit Bersama mengatakan, sejak dibentuk tahun 2010, pihaknya sudah berjuang sebagai calon plasma yang memperjuangkan kemitraan usaha perkebunan antara PT RPR dengan masyarakat Desa Singkuang I.
Sejak mendapat IUP di tahun 2007 dan sertifikat HGU di tahun 2009 sampai dengan sekarang, PT RPR belum melaksanakan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Sapihuddin mengatakan, pihaknya meminta 20 persen dari luas 3.741 hektar HGU yang miliki PT RPR, dengan ketentuan 50 persen (separuh) dari dalam HGU dan 50 persen (separuh) lagi dari luar HGU dalam Wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis.
Namun dengan kehadiran koperasi PSPI, bukan hanya Sapihuddin yang keberatan, tetapi DPRD Sumut bahkan mengajukan rekomendasi agar izin PSPI dicabut. (cpb)