Scroll Untuk Membaca

Medan

Bupati LIRA Kabupaten Nias Utara Laporkan Dugaan Korupsi Peningkatan Struktur Jalan Ke Kejatisu

BUPATI Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Ibezanolo Zega (kiri) dan kondisi peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai yang disorot publik. Waspada/ist
BUPATI Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Ibezanolo Zega (kiri) dan kondisi peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai yang disorot publik. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Ibezanolo Zega, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan korupsi pada peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Diketahui sebelumnya bahwa proyek peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai, yang dikerjakan oleh Su selaku Direktur CV Utama kini menjadi sorotan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati LIRA Kabupaten Nias Utara Laporkan Dugaan Korupsi Peningkatan Struktur Jalan Ke Kejatisu

IKLAN

Betapa tidak, peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2024, menelan biaya hingga Rp 12.457.327.000,00.- hingga kini belum juga selesai.

Sementara dalam kontrak No : 620/06/SP/PPK-1/BM/PUTR/2024, waktu pelaksanaan 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal 19 Juni 2024.

“Terakhir kita melakukan investigasi di lapangan pada tanggal 9 April 2025, dan ternyata pekerjaan tersebut belum juga selesai “ ujar Bupati Nias Utara Ibezanolo Zega kepada wartawan, Rabu (22/4) di Medan.

Zega menambahkan, pada proyek peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh rekanan, yakni dimulai dari keterlambatan pekerjaan, kendati beberapa kali diberikan peluang atau perpanjangan masa pekerjaan namun tidak sanggup menyelesaikannya.

Kemudian pada pengerjaan awal yakni penghamparan base yang tidak padat, sehingga mengakibatkan aspal berpori dan retak-retak, lalu jalan terlihat bergelombang.

Hal itu diduga disebabkan karena ketebalan pengaspalan tidak rata. Kemudian pengaspalan ada dilakukan pada malam hari tanpa lampu sorot yang memadai.

Selain itu, dilaporkan pemasangan marka jalan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Sehingga masyarakat pengguna manfaat banyak yang merasa kecewa dengan hasil kinerja CV Utama di bawah naungan Su selaku direktur.

Sehingga dari hasil investigasi tersebut, kita mengambil langkah untuk meminta aparat penegak hukum melakukan telaah atas hasil investigasi yang sudah kita lakukan, kita sudah melaporkan hal ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didampingi langsung oleh Gubernur LIRA Sumut dan Sekwilda LIRA Sumut, “ tambah Zega.

Turun Ke Lapangan

Sementara itu, ketika Komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara turun langsung ke lapangan melihat kondisi jalan pada tanggal 18 Maret 2025 dengan didampingi oleh Dinas PUTR Kabupaten Nias Utara, Ketua Komisi III Calvind Anugerah Zega menyatakan bahwa mereka menemukan beberapa titik yang belum selesai dan tidak sesuai mutu.

Sehingga, mereka (komisi III DPRD) memberikan peluang kepada rekanan untuk bisa menyelesaikan pekerjaan hingga tanggal 8 April 2025, namun pada akhir bulan maret para pekerja meninggalkan lokasi, oleh karena libur atau Hari Raya Idul Fitri, sehingga terkesan tidak menghiraukan imbauan dari wakil rakyat.

Salah seorang putra daerah Tugala Oyo Sam Hia, merasa kecewa atas mutu kerja Su selaku Direktur CV Utama, yang terkesan dikerjakan asal-asalan.

“Saya kecewa dengan kualitas kerja CV Utama di bawah naungan Su, hanya gegara memburu waktu pelaksanaan, akhirnya mereka mengerjakan terkesan asal-asalan dan bahkan hingga kini belum juga selesai,” ujar Sam Hia.

“Harapan saya agar pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam hal ini Dinas PUTR memberi ketegasan kepada perusahaan yang nakal dan main-main, serta menerapkan konsekuensinya, kalau bisa perusahaan tersebut di-blacklist, “ harap Sam Hia.

Sebemnya diberirakan, Humas Kontraktor Pelaksana, Ama Ice Halawa, membenarkan CV Utama diberikan perpanjangan waktu atau addendum sampai 8 April 2025. “Iya, sejak Januari sampai Selasa nanti berakhirnya,” ujarnya, seperti dilansir media.

Ama Ice Halawa mengatakan, pihak CV Utama berupaya menyelesaikan pekerjaan pengaspalan hanya sampai 2.700 meter.

Untuk pekerjaan yang tampak rusak, akan diperbaiki. Setidaknya sebelum Provisional Hand Over atau PHO (tahap serah terima pekerjaan secara sementara), perbaikan di beberapa bagian akan dikerjakan.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE