Scroll Untuk Membaca

Medan

Bupati Deliserdang Diminta Kaji Ulang Pemberhentian Ribuan Pegawai Honor

Bupati Deliserdang Diminta Kaji Ulang Pemberhentian Ribuan Pegawai Honor

MEDAN (Waspada): Pemkab Deliserdang resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang berjumlah ribuan, direkrut pada tahun 2024 hingga 2025. Keputusan tersebut diambil usai rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan di Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (9/4/2025).

Pemkab Deliserdang berdalih keputusan tersebut mengikuti arahan Kementerian PANRB dan amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023. Keputusan itu mendapat protes dari berbagai kalangan, salah satunya Lembaga Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Kalibrasi. Kalibrasi meminta Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan mengkaji ulang rencana pemberhentian pegawai honor secara sepihak tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati Deliserdang Diminta Kaji Ulang Pemberhentian Ribuan Pegawai Honor

IKLAN

‘’Bupati Deliserdang memberhentikan tenaga honorer salah dan keliru serta gagal paham menggunakan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, karena pegawai honor itu bukan ASN, akan tetapi pekerja yang tunduk kepada UU Ketenagakerjaan,’’ tegas Ketua Kalibrasi, Antony Sinaga, SH, MHum kepada wartawan di Medan, Jumat (11/4/2025).

Antony Sinaga, SH, MHum yang juga pakar hukum tata negara tersebut meminta Bupati Deliserdang harus mempertimbangkan dari sisi kemanusian saat memberhentikan tenaga honor secara sepihak. Disamping itu, Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan juga harus mempertimbangkan dan menjamin kelangsungan hidup warga negara.

‘’Bupati Deliserdang juga harus bisa merasakan denyut nadi warganya yangh mengharapkan sesuap nasi dan kelangsungan hidup warganya, bukan sebaliknya malah menunjukkan arogansi kekuasaan terhadap warganya yang ekonomi lemah,’’ cetus Antony.

Antony Sinaga menjelaskan, pegawai honor diinstansi pemerintah memiliki hak-hak tertentu jika diberhentikan secara sepihak oleh kepala daerah. Berikut adalah beberapa hak-hak yang dimiliki oleh pegawai honor:

Hak-Hak Pegawai Honor:

  1. Pengembalian hak-hak yang telah dipotong: Jika pegawai honor diberhentikan secara sepihak, maka mereka berhak untuk mendapatkan pengembalian hak-hak yang telah dipotong, seperti gaji, tunjangan, dan lain-lain.
  2. Pembayaran kompensasi: Pegawai honor berhak untuk mendapatkan pembayaran kompensasi jika mereka diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang sah.
  3. Pengakuan hak-hak sebagai pegawai: Pegawai honor berhak untuk diakui sebagai pegawai dan mendapatkan hak-hak yang sama dengan pegawai lainnya.
  4. Pengembalian dokumen-dokumen: Pegawai honor berhak untuk mendapatkan pengembalian dokumen-dokumen yang telah diserahkan kepada instansi pemerintah, seperti ijazah, sertifikat, dan lain-lain.

Dasar hukum untuk hak-hak pegawai honor adalah:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Pasal 76 ayat (1) menyatakan bahwa pegawai honor memiliki hak-hak yang sama dengan pegawai lainnya.
  2. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS: Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa pegawai honor berhak untuk mendapatkan pengembalian hak-hak yang telah dipotong jika mereka diberhentikan secara sepihak.

Jika pegawai honor diberhentikan secara sepihak oleh kepala daerah, maka mereka dapat melakukan beberapa tindakan, seperti:

  1. Mengajukan gugatan ke pengadilan: Pegawai honor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pengembalian hak-hak yang telah dipotong.
  2. Mengajukan permohonan ke Disnaker: Pegawai honor dapat mengajukan permohonan ke Disnaker untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah mereka.
  3. Mengajukan laporan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Pegawai honor dapat mengajukan laporan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah mereka.

Akibat hukum bagi kepala daerah jika tidak membayar kewajibannya dan memberhentikan tenaga honor secara sepihak dapat berupa:

Sanksi Administratif

  1. Pemberhentian sementara: Kepala daerah dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
  2. Pengurangan gaji: Kepala daerah dapat dikenakan pengurangan gaji.
  3. Pengembalian uang: Kepala daerah dapat diminta untuk mengembalikan uang yang telah diterima secara tidak sah.

Sanksi Pidana

  1. Pidana penjara: Kepala daerah dapat dikenakan pidana penjara jika terbukti melakukan tindakan pidana.
  2. Denda: Kepala daerah dapat dikenakan denda jika terbukti melakukan tindakan pidana.

Sanksi Perdata

  1. Ganti rugi: Kepala daerah dapat diminta untuk membayar ganti rugi kepada tenaga honor yang telah diberhentikan secara sepihak.
  2. Pengembalian hak-hak: Kepala daerah dapat diminta untuk mengembalikan hak-hak tenaga honor yang telah diberhentikan secara sepihak.

Dasar hukum untuk akibat hukum bagi kepala daerah adalah:

  1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 55 ayat (2) menyatakan bahwa kepala daerah dapat dikenakan sanksi administratif jika tidak membayar kewajibannya.
  2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah dapat dikenakan pidana penjara jika terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Pasal 1365 menyatakan bahwa kepala daerah dapat diminta untuk membayar ganti rugi jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan tenaga honor.

‘’Oleh karenanya, kami meminta Bupati Deliserdang mengkaji ulang pemberhentian pegawai honor secara sepihak tersebut,’’ demikian Antony.(m15)

Waspada/Ist
Ketua Lembaga Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Kalibrasi, Antony Sinaga, SH, MHum.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Accessibility