MEDAN (Waspada): Para pegawai ASN yang bekerja di Puskesmas Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang meminta Bupati HM Ali Yusuf Siregar turun tangan dan menindak Kepala Puskesmas dr Andriana Gelda Sinurat.
Pasalnya, Kepala Puskesmas Sei Mencirim yang diduga melakukan tindak pidana KKN, pungli dan kerap bertindak arogan terhadap para pegawainya tersebut, telah dilaporkan ke inspektorat namun belum ditindak. Hal ini membuat para pegawai tidak merasa nyaman bekerja di Puskesmas tersebut.
‘’Kami resah, belum setahun dr Andriana Gelda Sinurat menjabat Kepala Puskesmas Sei Mencirim, tindak tanduknya sangat meresahkan dan sangat arogan. Kami mencium ada praktik KKN dan pungli yang dilakukannya,’’ ucap 4 orang pegawai ASN yang namanya tidak ingin disebutkan kepada wartawan di Medan, Sabtu (13/1).
Mereka menyebut, dugaan pungutan liar (Pungli) dari dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) untuk triwulan II. BOK berupa honor bagi ASN yang melakukan kunjungan kerja yang dilaksanakan sesuai program.
Dari BOK tersebut dipotong 30 persen setiap program oleh dr Andriana Gelda Sinurat. Uang pemotongan tersebut disebut-sebut untuk setoran ke Dinas Kesehatan Deli Serdang.
Kasus dugaan pungli ini kata mereka sudah pernah ditangani Inspektorat Deli Serdang, tapi mereka heran belum ada tindakan dilakukan terhadap oknum Kepala puskesmas tersebut.
Belum lagi selesai kasus dugaan pungli, dr Andriana Gelda Sinurat dituding tidak membayarkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Ada 9 program yang sudah mereka kerjakan tapi BOK nya untuk triwulan III sebesar Rp 43.500.000 tidak dibayar.
Mereka yang tidak dibayar umumnya sebagai penanggung jawab program, tapi pendamping BOKnya dibayarkan. Padahal penanggung jawab program dan pendamping satu dalam surat perintah penugasan (SPT).
Program-program perjalanan dinas yang harus dibayarkan tersebut adalah program gizi dengan kegiatan kelas balita, cegah stunting, pemberdayaan kader posyandu, total Rp9.450.000. Kemudian pendamping program gizi, kegiatannya kelas balita, gerakan cegah stunting Rp6.300.000.
Ada juga program Promkes, kegiatannya pemberdayaan kader posyandu Rp3.150.000. Petugas program TB, kegiatannya penemuan kasus TB aktif, kunjungan pasien TB, Rp4.200.000. Petugas Penyakit Tidak Menular (PTM), kegiatannya skrining rokok, kegiatan Posbindu Rp4.500.000.
Selain itu, ada program Imunisasi, kegiatannya adalah Posyandu Imunisasi dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Rp7.200.000. Petugas Lansia, kegiatannya berupa pengelolaan pelayanan kesehatan usia lanjut Rp3.400.000.
Petugas program anak, pelacakan kematian anak balita (otopsi verbal) Rp3.150.000. Program UKS (Usaha Kesehatan Sekolah): pelaksanaan skrining anak sekolah Rp3.150.000.
Para pegawai ASN yang mengeluh tersebut juga menceritakan bahwa pada tanggal 27 Desember 2023 pukul 18.02 WIB, Kepala Puskesmas Sei Mencirim dr Andriana Gelda Sinurat memerintahkan bendahara pengeluaran, agar pemegang program yang sudah mendapat SPT dan SPPD agar segera ditandatangani olehnya. Apabila sampai pukul 22.00 WIB, uang perjalanan dinas mereka dikembalikan ke Kemenkes.
‘’Padahal selama ini, BOK-nya otomatis cair kalau sudah dijalankan perjalanan dinasnya, laporan bisa menyusul. Tapi tiba-tiba kata dr Andriana ada peraturan baru, kami harus mengantar laporan sampai pukul 22.00 WIB. Ini baru terjadi dikepemimpinan dr Andriana,’’ ucap mereka heran.
Sementara, Kepala Puskesmas Sei Mencirim dr Andriana Gelda Sinurat tidak merespon ketika dihubungi lewat ponselnya dan whatsapp-nya juga tidak dibalas.
Kadis Kesehatan Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD menyebutkan, kasus dugaan pungli tersebut sudah ditangani Inspektorat dan yang berhak mengumumkan hasilnya adalah Bupati Deli Serdang.(m29)
Waspada/Ist
Puskesmas Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.