MEDAN (Waspada): Terkait aksi saling lapor dugaan investasi beras bodong di Polda Sumut dan Polrestabes Medan kini memicu kesal sejumlah pihak. Tudingan terhadap Bunda NW tampak bertubi digaungkan pihak tertentu.
Dengan penjelasan menggoyah alibi kubu rival, Rony Lesmana, SH., salah seorang penasihat hukum Bunda NW, kembali membantah tudingan AF, lawan kliennya.
“Klien kami tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana dituduhkan AF alias MN. Justru klien kami yang ditipu dia sebesar Rp 2,2 miliar,” tegas Rony saat dimintai tanggapan soal laporan AF terhadap Bunda NW, di Medan, Rabu (13/3).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP Pujakesuma itu mengatakan, kliennya Bunda NW justru yang lebih dahulu melaporkan AF alias MN ke Polrestabes Medan. Itu tertuang dalam laporan teregistrasi bernomor LP/345/I/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 30 Januari 2024.
“Semua bukti dan saksi telah kami siapkan. Kami berharap institusi Polri bisa lebih fair dan profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Rony. Dia lalu bercerita soal awal peristiwa.
Menurut Rony, awalnya AF menemui Bunda NW. Di situ, dengan iming-iming akan mendapat bagi hasil dari keuntungan, AF menawarkan Bunda NW berinvestasi di usaha kilang padi miliknya.
“Klien kami ini memang selalu membutuhkan beras untuk membantu warga. Terlebih kemarin beliau sebagai salah satu tim sukses salah satu capres, sehingga tawaran (AF) itu disambut dengan baik dan disetujui oleh klien kami,” beber Rony.
Sesuai keterangan kliennya, menurut Rony, AF meminjam uang kepada Bunda NW sebesar Rp1,3 miliar. Setelah itu, AF juga meminjam sebesar Rp 800 juta. “Bukti kwitansi dan saksi-saksi juga ada. Akan tetapi, bagi hasil dari kilang padi tidak kunjung diberikan, sehingga klien kami melaporkan dia ke Polrestabes Medan,” jelas Rony.
Rony juga menilai tudingan kepada Bunda NW yang diduga melakukan penipuan dengan modus masuk Taruna Akpol sangat tak berdasar sekaligus tidak masuk akal.
“Beliau sudah sangat sering membantu masyarakat, yang jika dinilai secara materi, jumlahnya sudah miliaran (rupiah). Jadi apa yang dituduhkan AF, apalagi dengan jumlah nominal segitu, sangat relatif kecil dan tidak mungkin rasanya,” kata Rony.
Soal uang yang ditransfer AF kepada kliennya, Rony menegaskan duit itu sebagai cicilan pembayaran pinjaman AF. “Kalau dia bilang bukti transfer itu sebagai barang bukti, jelas itu keliru. Uang yang ditransfer itu adalah cicilan pembayaran dari pinjaman AF. Jumlahnya juga relatif kecil,” katanya lagi.
Pun begitu, Rony dan pihaknya tetap yakin penyidik Polda Sumut profesional dan fair dalam menangani pengaduan AF. Dijelaskan Rony juga, saat AF menerima pinjaman uang dari Bunda NW peristiwa itu juga disaksikan oleh Samsul alias Ipul dan Suwanto alias Kiko serta saudara Pepi yang juga berstatus saudara ipar dari AF.
Peristiwa pada Jumat 8 September 2023 itu dilengkapi bukti kwitansi yang ditandatangani oleh AF.
“Dari keterangan klien kami, AF memberikan iming-iming kepada klien kami bahwa hasil dari usaha kilang padi itu akan dibagi dua, dan AF minta klien kami untuk meminjamkannya uang sebesar Rp 1,3 miliar sebagai modal usaha,” ucap Rony.
Tak sampai di situ, imbuh Rony lagi, AF kembali meminjam dana Rp 800.000.000. Peristiwa pada Senin 18 September 2023 itu dilengkapi bukti kwitansi dan disaksikan oleh Samsul alias Ipul dan Suwanto alias Kiko serta saudara Pepi yang merupakan ipar dari AF. Kisah AF kembali mengutang terhadap Bunda NW terjadi lagi pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.
“Dan pada Rabu ( 4/10/2023) itu, AF kembali meminjam dana dengan alasan investasi kepada klien kami sebesar Rp 130.000.000. Klien kami sebenarnya bukan berharap keuntungan uang yang dijanjikan oleh saudara AF. Beliau hanya berharap bisa dapat pasokan beras agar bisa dibagikan kepada para nelayan di Pelabuhan Belawan sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial yang memang kerap dilakukan melalui yayasannya,” ujar Rony.
Rony menduga AF sengaja membuat laporan ke Polda Sumut agar kasus dugaan investasi bodong ataupun penipuan yang ia lakukan tertutupi dengan menggiring opini ke berbagai media, bahwasanya dirinya lah yang menjadi korban. Sebelumnya, AF melaporkan NW ke Poldasu pada Kamis, 8 Februari 2024 dengan dugaan penipuan.
Ia juga menyesalkan pihak pihak yang menggunakan nama organisasi Pujakesuma dalam pusaran kasus ini. “Makanya Mas Eko Sopianto SE, selaku Ketua Umum DPP Pujakesuma memerintahkan kami jajaran Bidang Hukum Pujakesuma untuk ikut mengawal perkara ini agar tidak ditunggangi pihak pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan menjual jual nama Pembina Pujakesuma,” katanya.
Pihaknya juga akan melakukan somasi terhadap beberapa media yang telah mendiskriditkan kliennya dengan menyajikan berita tidak berimbang dan tanpa adanya konfirmasi ke pihaknya.(m27)
Waspada/Ist
Direktur LBH DPP PKB Pujakesuma, Rony Lesmana, SH., (kanan ) dan Ketua Umum DPP PKB Pujakesuma, Eko Sopianto, SE (kiri).