Scroll Untuk Membaca

Medan

Sutrisno Pangaribuan Desak Bubarkan DPR RI

KADER Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sutrisno Pangaribuan. Waspada/ist
KADER Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sutrisno Pangaribuan. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sutrisno Pangaribuan (foto) menyebut, DPR RI diduga telah melakukan permufakatan jahat bersama pemerintah untuk melakukan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karenanya, dia meminta  DPR RI segera dibubarkan dan diganti badan legislatif hasil Pemilu 2024. 

Hal itu ditegaskan Sutrisno kepada Waspada di Medan, Kamis (22/8) merespon Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan melakukan revisi UU Pilkada, namun hingga kini masih tertunda karena wakil rakyat yang hadir tidak mencukupi kuorum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sutrisno Pangaribuan Desak Bubarkan DPR RI

IKLAN

Langkah Baleg DPR RI itu bersama Pemerintah, diperkirakan mengubah UU Pilkada pasca putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dibacakan. 

Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas atau threshold calon kepala daerah. Sedangkan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala atau wakil kepala daerah yakni hitungan umur 30 tahun dilakukan saat penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah. 

Menyikapi hal itu, Sutrisno mengatakan, putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal- pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024.  

Kemudian perubahan terhadap pasal- pasal yang telah diuji dan diputuskan oleh MK tidak lagi dapat dikoreksi atau diubah oleh lembaga negara mana pun, baik MA maupun DPR RI.

“Bahwa DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi UU kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik. Tidak ada UU tentang kepentingan dan kebutuhan rakyat yang dibahas secara kilat seperti UU Pemilu, UU MD3, dan UU Pilkada,” katanya.

Demi dan atas nama negara, perbuatan pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh DPR RI harus diberi sanksi hukum berupa pembatalan revisi UU Pilkada yang dibahas pasca putusan MK. 

“Konsekuensi hukum dan politik berikut adalah bubarkan DPR RI periode 2019-2024, segera diganti DPR RI hasil Pemilu 2024,”katanya.

Kedelapan, bahwa pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi akan dilawan oleh pembangkangan sipil. Rakyat dan mahasiswa akan merebut kedaulatannya akibat pembelokan cita- cita reformasi yang dilakukan oleh elit politik, dan penguasa.

“Indonesia sebagai negara hukum harus menjadikan hukum sebagai panglima. Maka seluruh upaya pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi harus berhadapan dengan pengadilan rakyat sebagai hukum tertinggi,” kata Sutrisno, yang juga Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) dan Inisiator Reformasi Jilid Terakhir, ini. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE