Scroll Untuk Membaca

Medan

BPOM Awasi Peredaran Obat Sirup

Obat sirup. Ilustrasi
Obat sirup. Ilustrasi

MEDAN (Waspada): Sesuai instruksi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) terkait pengawasan secara komprehensif pre-dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Hal yang sama juga dilakukan oleh BPOM di Medan.

Kepala BPOM Medan, Martin Suhendri mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat untuk anak. Khususnya obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk obat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPOM Awasi Peredaran Obat Sirup

IKLAN

“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” katanya sesuai keterangan resmi BPOM RI, Rabu (19/10).

Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Untuk tambahan informasi, dalam situs remsi BPOM RI juga menyebutkan akan mengawasi masuknya sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri atas Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Hingga saat ini, BPOM terus melakukan langkah langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat. (cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE