MEDAN (Waspada): Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan diminta transparan menyelesaikan masalah pertanahan masyarakat.
Hal ini disampaikan Wahyu Kurnia (foto), kuasa dari pemilik 17 hektare (Ha) tanah/lahan di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Ia mengatakan, sudah menyampaikan surat pengaduan masyarakat tentang permohonan pembatalan sertifikat ke kantor ATR/BPN Medan pada 14 Juli 2023.
“Kemudian hari ini, Kamis (21/9/2023), kami kembali memasukkan surat pengaduan masyarakat meminta BPN Medan sebagai lembaga pelayan masyarakat untuk transparan menyelesaikan persoalan yang kami alami,” ujar Wahyu usai menyampaikan pengaduan di kantor ATR/BPN Medan Jl. STM, Kamis (21/9).
Wahyu mengaku pihaknya telah mengajukan surat permohonan pembatalan SHM dan SHGN ke kantor BPN Medan pada 13 Juli lalu, namun tidak mendapat respon.
“Tidak ada respon, walaupun sudah empat kali kami datang ke BPN Medan. Kami hanya diterima bagian informasi dan pengaduan,” sebutnya.
Ia berharap Kepala Kantor (Kakan) BPN Medan dapat memberikan jawaban tentang permohonan pihaknya atau berdiskusi mencari solusi dan arahan untuk penyelesaian masalah.
Apalagi menurutnya masalah ini sudah berproses sejak 1978 di pengadilan, tapi tidak ada penyelesaian secara administratif pertanahan dengan tuntas.
“Karena yang memiliki data tentang keberadaan sekitar dua puluhan SHM dan SHGB adalah kantor pertanahan kota Medan,” sebut Wahyu.
Ia menegaskan, jika pihak Kementerian ATR/BPN Medan tidak juga menanggapi pengaduan tersebut, maka pihaknya akan melaporkan persoalan itu ke Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah di Jakarta.
Dijelaskan, kliennya merupakan pemilik 17 Ha lahan di Jalan Krakatau Ujung sampai Alumunium Raya hingga tembus ke Maju Bersama.
“Kami mau tau informasi, karena setelah kami cek ada 22 sertifikat SHM dan 1 SHGB di Krakatau Ujung. Karena aturan mainnya setelah dibeli klien saya dari ahli waris setelah putusan pengadilan inkrah, kami mau tahu SHM siapa saja dan berapa luasnya. Tapi teman-teman BPN, baik kepala kantor, kepala seksi terkait tidak mau menemui kami,” kesalnya.
Wahyu sangat menyayangkan karena BPN sebagai kantor pelayanan publik justru terkesan sangat tertutup. “Jadi kami mohon kepada pak Kakan dapat memberi waktu untuk bertemu,” ujarnya.
Dumas (pengaduan masyarakat) itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Menkopolhukam, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Satgas Anti Mafia Tanah, Gubernur Sumut dan Kapolda Sumut.
Sementara, Kepala Kantor ATR/BPN Medan Reza Andrian Fachri dikonfirmasi melalui telefon seluler, tidak menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirimkan ke yang bersangkutan juga tidak direspon.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.