MEDAN (Waspada): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan signifikan pengelolaan proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.
LHP tersebut mengaudit kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PTPN II di Sumatera Utara periode 2021 hingga semester I 2023. Fokus pemeriksaan menyoroti kerjasama PTPN II dengan PT Ciputra KPSN (CKPSN) dalam pembangunan KDM di lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut LHP BPK-RI, salah satu temuan utama adalah ketidakadaan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) untuk proyek KDM. Padahal, Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN II dan PT CKPSN mewajibkan penyusunan RKT yang disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RKT seharusnya memuat rincian perkiraan belanja modal, pendapatan dan pengeluaran, luas lokasi, harga minimum, dan ketentuan lainnya.
BPK telah meminta dokumen RKT, namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023, dokumen tersebut tidak diserahkan oleh PTPN II maupun PT CKPSN.
Penjelasan General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) bahwa RKT belum disusun karena proyek masih dalam tahap pembersihan lahan terbukti tidak akurat. Pembangunan di kawasan residensial Helvetia telah berjalan, dan PT DMKR telah menerima pendapatan dari penjualan properti meskipun belum ada Akta Jual Beli (AJB).
“Ketiadaan RKT menyebabkan PTPN II tidak mengetahui rincian pendapatan, luas alokasi lahan, dan informasi penting lainnya,” tulis LHP BPK
Lebih lanjut, LHP BPK juga menemukan bahwa PTPN II dan anak perusahaannya, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), tidak pernah menerima laporan berkala dari PT DMKR. MCA mewajibkan masing-masing Perusahaan Usaha Patungan (PUP) – termasuk PT DMKR – untuk menyampaikan laporan berkala pada tanggal 10 setiap bulan kepada PTPN II dan PT CKPSN. Laporan ini mencakup hasil penjualan produk real estat dan digunakan sebagai dasar perhitungan Pendapatan atas Pemanfaatan Lahan Wilayah (PPLWH) yang diterima PTPN II dan/atau PT NDP.
Meskipun PT DMKR telah menjual properti di Helvetia dan Bangun Sari pada 2021-2023, dan PT NDP menerima PPLWH dan Beban atas Pemanfaatan Lahan Wilayah HGU (BPLWH), laporan berkala yang menjadi dasar perhitungan tersebut tidak pernah diserahkan.
Potensi Kerugian Negara dan Desakan Hukum
Ketiadaan RKT dan laporan berkala menimbulkan potensi kerugian bagi PTPN II sebagai BUMN. Wali Kota LIRA Kota Tebingtinggi, Ratama Saragih, menyatakan kekecewaannya dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan penyelidikan. Ia menekankan bahwa masalah ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan negara dan rakyat, terutama mengingat dampak proyek KDM terhadap potensi penggusuran warga.***