Scroll Untuk Membaca

Medan

BP2RD Diminta Jemput Warga Menunggak Pajak Kendaraan

MEDAN (Waspada): Anggota Komisi C DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga (foto), mengapresiasi langkah Pemprovsu melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) yang menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 September-30 November 2022.

Dewan berharap langkah ini dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melakukan jemput bola bagi mereka yang ingin membayarkan pajaknya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BP2RD Diminta Jemput Warga Menunggak Pajak Kendaraan

IKLAN

“Saya kira pemutihan pajak ini bagian dari strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi agar maksimal perlu ada upaya cerdas, di antaranya menjemput pemilik kendaraan melalui sistem zonas,” kata Zeira kepada Waspada di Medan, Kamis (1/9).

Anggota dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merespon program pemutihan PKB untuk seluruh masyarakat di Sumut (wajib pajak) yang memiliki kendaraan bermotor, dengan tujuan meringankan warga yang menunggak pajak pasca pandemi Covid-19.

Pemutihan antara lain meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2 dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-4 ke atas.

Penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump.

Kemudian dilakukan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.

Menyikapi ini, Zeira menyebutkan, upaya jemput bola perlu dilakukan karena saat ini kepatuhan masyarakat membayar pajak masih rendah dan belum pulihnya kondisi ekonomi secara nasional maupun regional.

“Ini diharapkan akan mempermudah pelayanan dan mempercepat pembayaran pajak. Jemput langung melaui sistem zonasi atau langsung ke rumah masing-masing.’ ujarnya.

Meski yang dihapus dalam pemutihan pajak ini adalah denda, bukan pemutihan pokok, Zeira berharap hal ini terus dilakukan Pemprovsu agar target PAD dapat lebih maksimal. “Artinya, program pemutihan pajak ini bukan program musiman, tapi berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, Zeira berharap selain pemutihan pajak, Pemprovsu perlu mengambil langkah konkrit lainya dalam peningkatan PAD.

Genjot PAD

Sebelumnya, Kepala (BP2RD Sumut, Achmad Fadly kepada Waspada usai rapat dengan Komisi C 3 Agustus 2022 lalu, menyebutkan, pihaknya ingin menggenjot PAD dari pemutihan pajak.

“Target PKB tahun 2022 mengalami koreksi sebesar Rp 130 miliar lebih (5,28%), karena sampai dengan 30 Juni 2022 capaiannya masih 42,82%, sehingga masih terkategorikan rendah,” katanya.

Pihaknya berharap program ini bisa menyamai Jawa Barat yang sudah terlebih dahulu memulai program tersebut. “Mereka sudah 50 persen, kita masih di bawah karena lebih dulu menggulirkan program pemutihan pajak,” pungkasnya. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE