MEDAN (Waspada): Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medan Boydo HK Panjaitan akan melapor balik David Gordon Sigalingging jika laporan terhadap dirinya di Polda Sumut tidak terbukti.
“Silahkan saja buat laporan, itu hak setiap orang. Namun jika tidak terbukti, saya akan melapor balik,” ujarnya kepada Waspada, Senin (4/12) malam.
Boydo menanggapi adanya laporan disampaikan David Gordon Sigalingging, 53, warga Padangbulan, Medan Selayang ke Polda Sumut, Senin (4/12) sore.
Dalam laporan itu, Boydo yang juga Bacaleg PDI-P Kota Medan disebutkan melakukan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sesuai UU No. 1 Tahun 1946 KUHPidana Pasal 378 KUHP Junto 372.
Melalui kuasa hukum Bambang Samosir, SH, MH, Pelapor (David) menyebut kasus bermula sekira Januari 2023.
Terlapor (Boydo) meminjam uang Rp2 miliar kepada kliennya untuk keperluan pengerjaan proyek di Pemko Medan yang akan dimulai Juli 2023, dengan perjanjian mengembalikan uang itu Marer 2023.
Terlapor mengaku mentransfer uang secara bertahap ke rekening Terlapor sejumlah Rp2 miliar. Namun hingga Maret 2023, Terlapor tidak mengembalikan uangnya, dan meminta perpanjangan hingga Juli 2023.
Menurut kuasa hukum, sesuai surat perjanjian uang dikembalikan 17 Juli 2023, namun Terlapor kembali ingkar janji sehingga pihaknya membuat laporan ke Polda Sumut.
Terkait laporan itu, Boydo mengaku mengenal Pelapor dan mengaku hanya sebagai perantara peminjaman uang tersebut. Dia juga mengatakan telah berencana melaporkan orang yang meminjam ke Polrestabes Medan.
“Saya jelaskan bahwa saya hanya perantara, dan Pelapor mengetahui uangnya itu dialokasikan kemana saja dan kepada siapa saja. Jadi semestinya bukan saya yang dilaporkan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan sudah berencana melaporkan orang yang menerima uang itu ke Polrestabes Medan.(m10)
Ilustrasi