Scroll Untuk Membaca

Medan

Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan Penjara

Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan Penjara

MEDAN (Waspada): Majelis hakim diketuai Fahren, menjatuhkan vonis 1 tahun 7 bulan (19 bulan) penjara terdakwa Boasa J. Simanjuntak. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi berbau kebencian.

Pria berusia 56 tahun itu dinilai telah terbukti bersalah menyebarkan informasi berbau kebencian sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undng-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan Penjara

IKLAN

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boasa J. Simanjuntak alias Boasa Simanjumtak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan,” ucap Hakim Ketua Fahren, di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3)

Hakim menyatakan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hakim juga menghukum terdakwa Boasa Simanjuntak untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat dan mengandung sentimen.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan saksi korban Lamsiang Sitompul ada menerima dari terdakwa di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” sebut Hakim Fahren.

Setelah putusan dibacakan oleh Hakim, terdakwa Boasa Simanjuntak melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Boasa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 10.00 di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, terdakwa dengan sengaja menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat.

Korban Lamsiang Sitompul dihubungi oleh Tomson Parapat untuk memberitahukan adanya unggahan video di akun TikTok terdakwa Boasa Simanjuntak dengan menggunakan handphone.

Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) bahwa atas kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dalam video tersebut memancing emosi HBB, hingga akhirnya
Boasa Simanjuntak dilaporkan ke polisi lantaran dinilai telah mempublikasikan berita bohong (hoaks) dan menghina organisasi HBB. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan Boasa Simanjuntak di PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE