Scroll Untuk Membaca

Medan

BKOW Sumut Gelar Pelatihan TRP Gaun Panjang Berkerudung

BKOW Sumut Gelar Pelatihan TRP Gaun Panjang Berkerudung

MEDAN (Waspada): Badan Kerjasama Organisasi Wanita(BKOW) Sumatera Utara, melaksanakan kegiatan pelatihan tata rias pengantin (TRP) gaun panjang berkerudung.

Acara dilaksanakan Bidang Pendidikan BKOW Sumut selama lima hari, yang dibuka secara resmi pada Jumat(29/11) di Lembaga Kursus dan Pelatihan Bidang Tata Rias IFO, Jalan Letda Sujono No 73 B Medan,  dengan pimpinan lembaga Fauziah Nur Lubis SPd yang juga Pengurus BKOW Sumut Bidang Pendidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BKOW Sumut Gelar Pelatihan TRP Gaun Panjang Berkerudung

IKLAN

Hadir, Ketua Umum BKOW Sumut,Hj.Fahrizar Iskandar Hasibuan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara diwakili Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Erni Hafsari Nasution, S.Sos, M.AP yang membuka secara resmi kegiatan.

Dalam pidatonya, Ketua III BKOW Sumut, Ir.Linda Fauziah A. Haris Lubis menyebutkan kegiatan ini sangat positif dalam rangka memberi keterampilan bagi kaum perempuan bidang tata rias pengantin.

“Keterampilan ini diharapkan menjadi solusi bagi peserta agar bisa bekerja atau membuka usaha sendiri. Semoga ilmu disampaikan para narasumber dalam  pelatihan ini bermanfaat dan bisa digunakan untuk diri sendiri maupun untuk usaha salon kecantikan,”ungkapnya.

Hal lain disebutkan, kegiatan ini juga dalam rangkaian HUT BKOW Sumut tahun 2024. “Kepedulian BKOW Sumut pada kaum perempuan dengan memberi pelatihan keterampilan tata rias diharapkan bisa berlanjut sehingga lebih banyak yang bisa dilatih,” ungkapnya.

Sebelumnya ketua panitia kegiatan Helmy Syam yang juga Ketua Bidang Pendidikan menyebutkan, pelatihan ini dilaksanakan untuk memberi keterampilan kepada peserta remaja puteri pelatihan tata rias pengantin gaun panjang agar mereka mampu mengaplikasikan di lapangan untuk membuka lapangan kerja.

Kata dia, adapun peserta direkrut utusan BKOW dan masyarakat di lingkungan tempat pelatihan, sebanyak 10 orang peserta dan 10 orang model.

Kegiatan berlangsung selama 5 hari (29 sampai 3 Desember).
Pada akhir pembelajaran ada evaluasi dalam bentuk praktek makeup, peserta juga diberikan alat dan bahan praktek secara gratis.

“Kegiatan berlangsung di Lembaga Kursus dan Pelatihan Bidang Tata Rias IFO di Jalan Letda Sujono No 73 B Medan dengan Pimpinan Lembaga, Fauziah Nur Lubis SPd yang juga Pengurus BKOW Sumut Bidang Pendidikan,”sebutnya.

Sedangkan Ketua Umum BKOW Sumut didampingi Sekretaris Umum Elvi Hadriany, M.PSi menyampaikan bahwa pelatihan keterampilan seperti tata rias pengantin ini, akan mempermudah peserta untuk bekerja atau buka usaha tata rias pengantin.

“Keterampilan merias ini akan tetap diminati sepanjang masa. Maka,peserta diharapkan bersungguh-sungguh dalam belajar meski waktunya singkat. Ini tahan awal pembelajaran, setelahnya mereka bisa memperdalam ilmunya agar lebih kompeten. Selamat kepada peserta semoga dengan keterampilan ini dapat menopang ekonomi keluarga,”pungkasnya.

Sedangkan narasumber dalam kegiatan, M. Harry Saputra menyampaikan dalam merias harus memperhatikan peralatan dan tangan yang bersih. Hal ini akan berpengaruh pada hasil riasan.

Selain itu harus mahami teknik merias agar hasilnya sempurna. “Dalam merias perlu teliti dan mengetahui fungsi dari masing-masing alat makeup dan tidak tergesa-gesa dalam merias. Sangat perlu memilih kosmetik yang cocok untuk kulit seseorang yang dirias,”ujarnya.
(m22)

Waspada/ist
Ketua Umum BKOW Sumut,Hj.Fahrizar Iskandar Hasibuan,Ketua III BKOW Sumut, Ir.Linda Fauziah A. Haris Lubis bersama pengurus poto bersama narasumber dan model Tata Rias Pengantin Gaun Panjang Berkerudung.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE