Scroll Untuk Membaca

Medan

Besri Nazir Eks Terpidana Kasus Korupsi Ditunjuk Jadi Sekretaris DPC Demokrat Medan

Besri Nazir Eks Terpidana Kasus Korupsi Ditunjuk Jadi Sekretaris DPC Demokrat Medan

MEDAN (Waspada): Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Iswanda Ramli menunjuk Besri Nazir sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Medan. Besri merupakan eks terpidana kasus korupsi yang divonis 1 tahuh empat bulan penjara dalam kasus penyertaan modal di PD Pembangunan Medan tahun 2013 lalu.

“Saya sebagai Ketua terpilih menjuk Besri Ramli sebagai sekretaris. Tapi inikan masih pengusulan menuju persetujuan dari DPP,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Iswanda Ramli, Rabu (2/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Besri Nazir Eks Terpidana Kasus Korupsi Ditunjuk Jadi Sekretaris DPC Demokrat Medan

IKLAN

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini, mengaku punya pertimbangan memilih eks terpidana korupsi tersebut sebagai sekretarisnya. Mulai dari Besri yang dinilai banyak membantu dia hingga potensi suara saat kontestasi 2024 nanti.

“Karena begini, berkawan ini kan berkomitmen, kebetulan kemarin itu dia banyak membantu juga lah waktu perjuangan, yang kedua kan dia salah satu dari Muhammadiyah, aku kan termasuk NU kan gitu, rasanya kalau disandingkan Muhammadiyah dan NU ini kan bagus. Yang ketiga ku tengok Muhammadiyah ini salah satu yang harus kita apa kan di Kota Medan, suara-suaranya nanti bisa ke Demokrat, itunya awal pemikiran,” imbuhnya.

Sehingga dia mengaku sempat bingung karena banyak yang menanyakan dia perihal pemilihan Besri sebagai sekretaris. Untuk itu dia menyebutkan akan mendiskusikan perihal tersebut dengan Besri.

“Tapi ada beberapa hal yang terakhir ini (banyak yang mempertanyakan pemilihan Besri sebagai sekretaris), sempat bingung juga aku, saya juga mau diskusi juga sama Besri,” tutupnya.

Diketahui tahun 2013 lalu PD Pembangunan Kota Medan (kini jadi PUD Pembangunan) menerima penyertaan modal sebesar Rp 2,48 miliar dari Pemerintah Kota Medan. Kemudian penegak hukum menemukan praktek korupsi dari penyertaan modal itu hingga kasusnya berjalan ke persidangan.

Saat itu Besri yang menjabat Direktur Umum dan Keuangan. Selain Besri, Harmen Ginting yang menjabat Direktur Utama dan Risman Effendi sebagai bendahara pengeluaran juga terseret kasus korupsi. Ketiganya divonis berbeda oleh majelis hakim. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE