Scroll Untuk Membaca

Medan

Bersihkan Aparat Hukum Dari Keterlibatan Narkoba

Bersihkan Aparat Hukum Dari Keterlibatan Narkoba

MEDAN (Waspada): Imbauan agar pemerintah membersihkan aparat hukum dari keterlibatan narkoba disampaikan Direktur Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara, yang juga Wakil Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba MUI Sumatera Utara, Dr Zulkarnain Nasution, MA, (foto) Sabtu (15/10).


Menurutnya, peredaran gelap narkoba dapat berjalan  baik dikarenakan keterlibatan oknum aparat hukum dan birokrat di dalamnya, baik langsung atau tidak langsung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bersihkan Aparat Hukum Dari Keterlibatan Narkoba

IKLAN

“Ini merupakan teori dari temuan penelitian yang dilakukan tahun 2018  dengan judul “rekonstruksi strategi perang terhadap narkoba,” sebutnya.

Dilanjutkannya, kejadian Kapolda Jawa Timur dan 8 orang perwira polisi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba memperkuat teori dan temuan di atas.

“Maka jika kita berniat menyelesaikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, yang pertama dilakukan dan diprogramkan adalah membersihkan aparat hukum penegak hukum dari penyalahgunaan  dan peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Kapolri harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tubuh Polri baik yang terlibat langsung dan tidak langsung.

“Yang sangat berbahaya adalah terlibat tidak langsung sebagai otak intelektualnya. Semua yang terbukti terlibat baik langsung atau tidak langsung harus ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang- undangan yang berlaku, karena mereka itu merusak nama baik Polri di mata masyarkat,” paparnya.

Dia juga mengimbau agar selanjutnya seluruh calon pejabat di tubuh polri harus dilakukan tes khusus tentang keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE