Berkas Rampung, Perampok Toko Emas Pasar Simpanglimun Segera Diadili

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Berkas perkara pelaku perampokan bersenjata api di toko emas Pasar Simpanglimun yang terjadi beberapa waktu lalu, sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam waktu dekat para pelaku akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Jaksa telah menerima pelimpahan tahap pertama kasus perampokan tersebut dari penyidik Polrestabes Medan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Yos A Tarigan (foto) , Senin (3/1).

Dikatakannya, bahwa berkas perkara tersebut, sudah diteliti jaksa dan dinyatakan lengkap baik formal maupun materil. “Berkas perkara perampokan tersebut dinyatakan lengkap alias P21,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, tim jaksa penuntut umum masih menunggu penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan.

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum Kejari Medan akan menyusun dakwaan terhadap para tersangka kemudian diserahkan ke pengadilan untuk diadili,” tandasnya.

Sebelumnya, lima perampok yakni Farel, warga Jalan Garu I Gang Manggis, Medan Amplas, Hendrik Tampubolon warga Jalan Paluh Kemiri, Lubukpakam, Deliserdang, Paul warga Jalan Menteng VII Gang Horas Medan Denai, Prayogi alias Bejo warga Jalan Bangun Sari, Medan Johor, serta Dian melakukan aksi perampokan di Pasar Simpanglimun pada Agustus lalu.

Namun, satu orang yang diduga pelaku bernama Hendrik Tampubolon  tewas tertembus peluru aparat kepolisian. Perampokan tersebut direncanakan pelaku utama Hendrik kepada rekannya, Dian. Selanjutnya, Dian mencari rekan-rekannya yakni Paul, Farel dan Prayogi. Kemudian Dian membawa tiga rekannya untuk bertemu Hendrik.

Kemudian, pada 25 Agustus 2021, pelaku Paul, Prayogi dan Farel melakukan observasi lapangan yang menjadi sasaran perampokan. Setelah diobservasi, ketiga pelaku kemudian melaporkan hasilnya kepada tersangka Hendrik. Setelah matang, esok harinya perampokan dilakukan.

Dari perampokan tersebut, para tersangka menggasak emas dari dua toko sebanyak 6,8kg atau setara Rp6,5 miliar. Selain itu, para tersangka juga menembak seorang juru parkir di Pasar Simpanglimun. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *