Berkas Perkara Korupsi Bupati Labuhanbatu Dilimpahkan Ke PN Medan

  • Bagikan
Berkas Perkara Korupsi Bupati Labuhanbatu Dilimpahkan Ke PN Medan

MEDAN (Waspada): Berkas perkara kasus suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain Erik, berkas perkara tersangka Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Labuhanbatu juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Diketahui, keduanya terlibat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp1,7 miliar.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Erik dan Rudi rencananya akan digelar pada Kamis (30/5/24) mendatang.

“Sudah (dilimpahkan berkas perkaranya). Diagendakan (sidang perdana) tanggal 30,” ucap Soniady saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/5).

Lebih lanjut, Soni menjelaskan formasi majelis hakim yang akan menyindangkan kasus suap kedua tersangka tersebut. Dikatakannya, As’ad Rahim akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

“As’ad Rahim selaku Ketua Majelis Hakim. Kemudian, Sulhanuddin dan Ibnu Kholik masing-masing bertindak sebagai Hakim anggota,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Erik, anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan kedua rekanan terpidana Efendy Saputra dan Fazarsyah Putra terjaring OTT oleh KPK, Kamis (11/1) lalu. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Gedung PN Medan


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *