MEDAN (Waspada): Penyidik kepolisian mengembangkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan Bripka Berlin Sinaga (BPS). Saat ini, berkas perkara tersangka BPS telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Untuk kasus itu (di Polrestabes Medan) sudah penetapan tersangka dan kalau tidak salah hari ini sudah pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP Sonny W Siregar, Senin (29/4).
Sedangkan untuk kasus penganiayaan di Polresta Deliserdang dengan terlapor saudara BPS sudah naik tahap penyidikan.
Untuk kasus dugaan penganiayaan dengan pelapor BPS di Dit Reskrimum Polda Sumut, belum dilanjutkan karena kurang bukti. “Saat ini kita belum mendapatkan kabar info terbaru, tapi sepertinya tidak cukup bukti (informasi) yang terakhir kita dapatkan,” kata Sonny.
Tapi dia menyebut, laporan kasus itu belum dihentikan. “Belum dihentikan,” jelasnya.
Sonny menyebutkan, Bripka BPS saat ini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut.
Mengenai pelanggaran kode etik terhadap Bripka BPS, Sonny belum bisa memastikan, karena masih menunggu hasil putusan peradilan umum.
“Untuk kode etiknya mungkin sedang berproses di Bid Propam. Kemungkinan kita akan menunggu hasil dari vonis pengadilan baru akan ditentukan di kode etik di Bid Propam,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Sumut menyatakan Bripka BPS sudah dikurung atau di penempatan khusus atas dugaan
KDRT terhadap istrinya.
Sonny mengatakan, Bripka BPS dikurung sejak Sabtu 20 April. Hingga hari ini, personel Dit Reskrimsus Polda Sumut masih berada di sel tahanan Propam.
Bripka BPS dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istrinya, Dian Meta Sihombing.
Dian mengaku kerap dipukul pada bagian kepala sejak 2016 atau pasca menikah dengan Bripka BPS hingga 2024. “Setiap ribut dia selalu menghantam kepala saya. Dari awal pernikahan sampai terakhir ini kepala saya yang selalu dihantamnya,” akunya.(m10)
Ilustrasi