Scroll Untuk Membaca

Medan

Berkas Banding AKBP AH Dikirim Ke Mabes

Poldasu Tunggu Hasil Sidang

KABID Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung Adijono. Waspada/Ist
KABID Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung Adijono. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Berkas memori banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) telah dikirim ke Mabes Polri, dan hasil keputusannya sedang ditunggu Polda Sumut.

“Berkas bandingnya sudah diserahkan ke Mabes, sidang bandingnya di Mabes. Kita menunggu hasil dari Mabes,” ujar Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung Adijono (foto), Jumat (26/5) di Mapolda Sumut.

Mengenai waktu selesainya sidang banding AKBP AH, Dudung mengaku belum tahu. Dia hanya menyebut, pelaksana sidang banding tersebut Mabes Polri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berkas Banding AKBP AH Dikirim Ke Mabes

IKLAN

“Mabes yang menyidangkan, bisa dari Irwasum menunjuk salah satu pamennya,” sebut Dudung.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi PTDH pada Selasa (2/5/2023) karena terbukti melanggar kode etik. Majelis kode etik kemudian memutuskan, untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dia menyebutkan, PTDH itu diputuskan karena AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.

Namun AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut dan prosesnya sedang berjalan. (m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE