MEDAN (Waspada): Berkas memori banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) telah dikirim ke Mabes Polri, dan hasil keputusannya sedang ditunggu Polda Sumut.
“Berkas bandingnya sudah diserahkan ke Mabes, sidang bandingnya di Mabes. Kita menunggu hasil dari Mabes,” ujar Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung Adijono (foto), Jumat (26/5) di Mapolda Sumut.
Mengenai waktu selesainya sidang banding AKBP AH, Dudung mengaku belum tahu. Dia hanya menyebut, pelaksana sidang banding tersebut Mabes Polri.
“Mabes yang menyidangkan, bisa dari Irwasum menunjuk salah satu pamennya,” sebut Dudung.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi PTDH pada Selasa (2/5/2023) karena terbukti melanggar kode etik. Majelis kode etik kemudian memutuskan, untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dia menyebutkan, PTDH itu diputuskan karena AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.
Namun AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut dan prosesnya sedang berjalan. (m10)