MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Iya, berkas perkara para tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” kata
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Selasa (1/3).
Yos mengatakan, berkas perkara yang yang dilimpahkan oleh tim jaksa penuntut umum adalah milik dari tiga tersangka yang sebelumnya sudah ditahan.
“Ketiganya yakni Heriati Chaidir, selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010, Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan M Syafii Hasibuan sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013,” sebut Yos.
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Yos menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
Kemudian, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 109.268.887.612.
Pada kasus ini, Kejatisu juga telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU, terkait dugaan korupsi periode 2007-2019.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021, untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 hektar dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 hektar areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 hektar.
Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (m32).
Waspada/ist
Tersangka dugaan korupsi anggaran PT PSU saat dibawa ke mobil tahanan, di Kantor Kejatisu beberapa waktu lalu.