MEDAN (Waspada): Beredar surat dengan logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ditandatangani Ketua DPC PKB Deli Serdang, H Said Hadi SE dan Sekretaris H Rakhmadsyah SH mengenai permintaan uang kontribusi kepada seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPC PKB Deli Serdang.
Dalam surat tertanggal 17 Juni 2023 tersebut tertulis bahwa permintaan uang kontribusi tersebut tulah diputuskan dalam rapat bacaleg DPC PKB Deli Serdang.
“Berdasarkan hasil rapat Bacaleg di seluruh Dapil 1-6 Kontribusi Uang Saksi yang telah disepakati agar segera melakukan pembayaran minimal sebesar 30% yang menjadi tanggung jawab Bacaleg sesuai nomor urut. Batas akhir pengiriman tanggal 23 Juni 2023,” demikian isi surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa untuk nomor rekening penerimaan uang saksi tersebut akan segera diberitahukan pada hari Senin (19/6/2023).
Adanya surat tersebut membuat heran salah seorang bacaleg DPC PKB Deli Serdang. Bacaleg yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut bingung dengan adanya permintaan uang yang disebut sebagai uang kontribusi saksi tersebut.
“Apakah ini termasuk kategori uang mahar politik? Informasi yang saya peroleh dasar perhitungan uang kontribusi saksi ini adalah jumlah TPS pada suatu Daerah Pemilihan (Dapil) dikalikan dengan dua orang saksi, lalu dikalikan dengan estimasi nilai uang pada TPS di dapil tersebut dan terakhir dikalikan angka 30%. Dari sanalah uang kontribusi saksi yang harus disetor oleh setiap bacaleg,” tuturnya.
Pertanyaan
Beredarnya surat tersebut juga menjadi pertanyaan apakah sudah sepengetahuan oleh pihak DPW PKB Sumut dan juga DPP PKB.
“Apakah di DPC PKB pada kabupaten dan kota di luar Deli Serdang juga berlaku hal yang sama? Atau hanya di DPC PKB Deli Serdang saja?,” tanya Bacaleg tersebut.
Bacaleg tersebut mengaku keberatan dengan beredarnya surat permintaan uang kontribusi saksi tersebut.
“Karena saat mendaftar tidak ada permintaan akan uang, termasuk uang kontribusi saksi. Kenapa kemudian tiba-tiba muncul surat ini? Kita tentu keberatan karena pada awal mendaftar tidak ada permintaan akan uang,” tuturnya.
Bacaleg tersebut berharap ketua dan sekretaris DPC PKB Deli Serdang dapat memberikan klarifikasi atas surat itu secepat mungkin. Terlebih DPP PKB sendiri melalui Ketua Umum-nya yakni Muhaimin Iskandar sudah menegaskan bahwa proses pencalegan baik di tingkat DPR-RI maupun DPRD tidak ada mahar politik.(06)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.