Belum Ada Petunjuk Korlantas Terkait Penghapusan Data Kendaraan

  • Bagikan
Belum Ada Petunjuk Korlantas Terkait Penghapusan Data Kendaraan

MEDAN (Waspada): Pejabat di Mapolda Sumut menyampaikan, sejauh ini belum ada petunjuk terkait kendaraan yang pajaknya mati dua tahun bisa disita polisi dan dihapus data kendaraannya.

“Belum ada, masih menunggu petunjuk Korlantas Polri,” ujar Kasubdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, dikonfirmasi Waspada, Senin (14/4) menjawab informasi beredar menyebutkan mulai April 2025 kendaraan yang pajaknya mati dua tahun akan disita polisi dan dihapus data kendaraannya.

Siti Rohani menyebutkan pihaknya belum dapat memastikan, apakah informasi.yang beredar di masyarakat itu benar atau tidak. Namun menurutnya, jika info tersebut benar, maka perlu dilakukan sosialisasi.

“Jadi (kebijakan-kebijakan) yang berkaitan dengan kepentingan umum selalu disosialisasikan terlebih dahulu, tidak langsung eksekusi. Mengenai kendaraan yang pajaknya mati dua tahun disita polisi dan dihapus data kendarannya, itu belum ada sosialisasinya,” kata Siti Rohani.

Namun dikatakannya, memang perlu ada “tekanan” atau peringatan kepada masyarakat wajib pajak sehingga membayar pajak kendaraannya.

“Pemerintah telah beberapakali memberi keringanan dan kelonggaran kepada masyarakat wajib pajak dengan melakukan pemutihan dan penghilangan denda pajak, tetapi masih banyak yang tidak membayarkan pajak kendaraannya. Karenanya, saya imbau masyarakat wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraanya, ada atau tidaknya kebijakan penghapusan data kendaraan,” ujarnya.(m10)

Foto

Ilustrasi


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Belum Ada Petunjuk Korlantas Terkait Penghapusan Data Kendaraan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *