MEDAN (Waspada): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut menjelaskan tidak ada temuan pelanggaran mengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg Pemilu 2024 oleh KPU Sumut.
“Kalau temuan pelanggaran tidak ada,” ucap Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis dikonfirmasi, Selasa (8/8).
Aswin mengatakan, apa yang disampaikan KPU Sumut sudah sesuai dengan peraturan berlaku. “Pengumuman itu terbuka dan disampaikan,” sebutnya.
Menurutnya, wajar-wajar saja KPU membatasi waktu terhadap perbaikan berkas Bacaleg, bila masih ada Bacaleg yang masih TMS.
“KPU provinsi menjalankan tugas yang diinstruksikan oleh KPU pusat membatasi vermin tersebut. Berita acara kepada kami selaku pengawas, tidak ada pelanggaran dilakukan KPU,” sebut Aswin.
Sebelumnya, KPU Sumut mengumumkan hasil akhir vermin dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg Pemilu 2024.
Dalam catatan KPU Sumut, Bacalon Anggota DPRD Sumut pada Pemilu 2024 sebanyak 1.677 berkas Bacalon. Dengan perincian, memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas.
“Belum diumumkan (penetapan) DCS, itu masih vermin akhir,” ujar Anggota KPU Sumut Batara Manurung, dikonfirmasi, Senin (7/8) kemarin.
Batara mengungkapkan setelah diumumkan vermin terakhir, selanjutnya partai politik melakukan pencermatan vermin dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut Pemilu 2024.
KPU Sumut, kata dia, mempersilakan partai politik melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan Bacalon anggota DPRD Sumut yang didaftarkan.
“Boleh mengganti atau memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS,” ucapnya.
Batara juga mengatakan pihak KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut, baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti sejak 12 sampai 17 Agustus 2023.
“Tanggal 18 Agustus 2023 KPU menetapkan DCS. Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik),” ujarnya menjelaskan, hal serupa dilakukan KPU Sumut terhadap 21 berkas persyaratan Bacalon DPD. Sedangkan 21 DPD berkasnya dinyatakan MS.(m10)
Ilustrasi