MEDAN (Waspada): Pasca penetapan 17 Partai Politik (Parpol) yang akan bertarung di Pemilu serentak 2024. Dengan itu, Bawaslu Sumut melakukan sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Versi 3 (SIPS V.3) di Grand Antares Hotel, di Jalan SM Raja, Kota Medan, Kamis (15/12) pagi.
Kegiatan sosialisasi SIPSS V.3 ini, diikuti perwakilan 17 Parpol, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura.
Kemudian, perwakilan Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Juga dihadiri sejumlah advokat, wartawan dan organisasi pemantau pemilu.
Pada kegiatan itu, turut hadir anggota DKPP Periode 2012-2017 Pdt Saut Hamonangan Sirait.
Kepala Bagian (Kabag) Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Irwan Harahap mengungkapkan kegiatan ini, merupakan sosialisasi SIPS V.3 ini, merupakan sistem pelayanan disajikan oleh Bawaslu untuk peserta pemilu dan masyarakat untuk mencari keadilan.
“Ada pembaruan sistem, dari yang lama dari menu. Bawaslu memandang perlu melaku sosialisasi kepada stakeholder dan sesuai dengan undangan unsur Parpol, advokat, wartawan,” sebut Irwan dalam sambutannya, dalam acara tersebut.
Irwan menjelaskan di Bawaslu ada dua sistem pelaporan yang bisa disampaikan oleh peserta pemilu dan masyarakat, yakni laporan secara langsung dan laporan tidak langsung atau online melalui SIPS V.3.
“Baik langsung maupun tidak langsung. Kami disini mensosialisasikan yang tidak langsung, by sistem. Langsung boleh dan tidak langsung boleh. Ini sebagai wujud pelayanan dari lembaga kami,” kata Irwan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munte menjelaskan terkait Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Yang merupakan penyelenggaraan pemilihan umum serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Ada persengketaan Pemilu, sengketa hasil di Mahkamah Konsitusi (MK). Kalau ada sengketa proses ada di Bawaslu, Undang-undang 7 tahun 2017 sebagai kerangka hukum yang harus dibaca kita semua. Pemilu 2024 dan Pemilu 2019, masih sama Undang-undang. Ditambah Perpu nomor 1 tahun 2022. Karena ada 4 Provinsi baru,” jelasnya.
Herdi mengungkapkan bahwa ada 17 Parpol yang sudah ditetapkan untuk mengikuti Pemilu tahun 2024, nantinya. Untuk itu, Bawaslu melakukan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu.
“KPU menjalankan teknis dan Bawaslu mengawasi. Kita hadir, kesini untuk berkomitmen Pemilu di Sumatera Utara yang lebih baik,” sebut Herdi.
Herdi mengatakan Pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024. Menjadi pemilu yang bahagia dan menyenangkan. Karena, bertepatan dengan hari valentine atau hari kasih sayang.
“Tanggal 14 Februari 2024. Karena pemilu valentin, pemilu yang membahagiakan,” tutur Herdi. (cpb)