Scroll Untuk Membaca

Medan

Bawaslu Diminta Tindak Perusak APK AMIN Dan Caleg Nasdem

Bawaslu Diminta Tindak Perusak APK AMIN Dan Caleg Nasdem

MEDAN (Waspada): Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Sumatera Utara, mengecam keras dan meminta pada aparat kepolisian, Badan Pengawas Pemilihan Umum(BAWASLU) untuk mengusut tuntas, mencari pelaku pengrusakan APK Baliho Capres AMIN bareng Ketua NasDem Medan, Afif Abdillah di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Ketua BAHU Partai NasDem Sumut Ariffani, SH., MH, Jumat (19/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Diminta Tindak Perusak APK AMIN Dan Caleg Nasdem

IKLAN

“Bagi kami, perbuatan oleh pelaku pengrusakan ini bukan berdiri sendiri, pasti ada pihak lain di belakangnya, untuk itu harus ditemukan pelakunya sehingga kita bisa mengetahui modus operandi dari perbuatan tersebut, apa maksud, motifnya dan tujuannya,” tegas Ketua BAHU Partai NasDem Sumut ini.

Usut Tuntas

Ariffani menyebutkan sepertinya perbuatan ini sudah seperti Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dilakukan dimana mana.

Inikan sudah masuk Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU, jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224.

Terbukti, setelah mereka melakukan pengrusakan baliho tersebut, lalu memotret dan kemudian pergi meninggalkan lokasi.

“Jadi agar ada efek jera dari perbuatan pelaku, dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar jangan asal merusak baliho (APK) Alat Peraga Kampanye. Ingat, ancaman hukumannya hukuman paling lama 2 tahun serta deda maksimal 24 juta,” sebutnya.

Lanjut Ariffani, kita sangat menyayangkan, bahwa sampai saat ini hampir tidak ada kasus perusak baliho yang diproses hukum, padahal perbuatan ini kan sangat tidak baik.

“Untuk itu, kami berhadap di Pemilu 2024 ini, permasalahan perbuatan perusakan baliho APK ini bisa dibawa ke ranah hukum,” katanya.

Video Viral

Hal lain disampaikannya,ada tayangan viral video Jum’at (19/1/2024) dua orang pria naik speda motor berhenti tepat di depan baliho dan salah satu pria terlihat memanjat pohon untuk merusak baliho Anies.

Adapun satu orang lagi menunggu diatas sepeda motor. Setelah itu, mereka kemudian seperti memotret baliho yang sudah dirusak itu. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi.

“Selama ini BAHU Nasdem terus melakukan monitoring terhadap berbagai dugaan tindak pidana PILPRES dan PILEG ini, yang menurut kami sangat berpotensi ada dugaan kesengajaan dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisir,” ujarnya.

“Maka atas dasar adanya dugaan dugaan tindak pidana ini, kami akan menempuh jalur hukum. Kita akan lakukan pengaduan masyarakat pada pihak kepolisian atas peristiwa ini, agar pihak kepolisian mengusut dan menemukan pelakunya,” ujar Ariffani.

Pihaknya berharap Ombusmen juga melakukan tugasnya, memantau kinerja KPU dan BAWASLU dalam menyelengarakan PILPRES dan PILEG ini, agar tingkat profesionalitas lembaga Bawaslu bisa semakin meningkat.

Dipantau

Ariffani menyebutkan BAHU Nasdem saat ini juga terus melakukan pemantauan terkait beberapa hal, yang terlarang dilakukan ASN, yakni :
Kampanye/sosialisasi media sosial, posting, share, komentar, like dan lainnya.

Menghadiri deklarasi calon; Ikut sebagai panitia/pelaksana. Ikut kampanye dengan atribut PNS; Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Menghadiri acara parpol.

Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon; Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, imbauan, seruan)

Memberikan dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP. (m22)

Teks

Foto Capres AMIN (Anies) di baliho Caleg NasDem yang dirusak. Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE