Scroll Untuk Membaca

Medan

Barusan Dibongkar, Pemilik Yuu Contempo Nekad Bangun Kembali Tembok Di Obyek Sengketa

Senin Akan Dieksekusi

SEORANG pekerja melakukan penyemenan batu-batu di pelataran depan, dengan bagian belakang tertulis pemberitahuan Tanah Ini Milik Yuu Contempo Berdasarkan SHM No 5559 dan di bawah pengawasan Marco R Sibuea SH Law Office dan Bukan Milik Perumahan Contempo. Waspada/Partono Budy
SEORANG pekerja melakukan penyemenan batu-batu di pelataran depan, dengan bagian belakang tertulis pemberitahuan Tanah Ini Milik Yuu Contempo Berdasarkan SHM No 5559 dan di bawah pengawasan Marco R Sibuea SH Law Office dan Bukan Milik Perumahan Contempo. Waspada/Partono Budy

MEDAN (Waspada): Pihak Yuu Contempo nekad membangun kembali tembok berupa taman yang beberapa hari lalu telah dibongkar di obyek sengketa lahan perumahan Contempo Regency di Jl Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, itu.

Amatan Waspada, di lokasi,  Jumat (3/5), sejumlah pekerja tampak melakukan penyemenan batu-batu di pelataran depan, dengan bagian belakang tertulis pemberitahuan Tanah Ini Milik Yuu Contempo Berdasarkan SHM No 5559 dan di bawah pengawasan Marco R Sibuea SH Law Office dan Bukan Milik Perumahan Contempo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Barusan Dibongkar, Pemilik Yuu Contempo Nekad Bangun Kembali Tembok Di Obyek Sengketa

IKLAN

Pembangunan kembali dilakukan mulai Kamis (2/5) hanya beberapa hari setelah  Satpol PP bersama jajaran membongkar dinding yang menjadi sengketa antara Contempo dan Yuu Contempo.  Pembongkaran dilakukan berdasarkan surat No 600.1.15.2.2660, yang ditandatangani Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap tertanggal 30 April 2024.

Surat dengan 11 dasar surat dari sejumlah Kepala Dinas dan Peraturan Daerah itu dikeluarkan karena pembangunan dinding tersebut yang menjadi obyek sengketa sudah menyalahi aturan atau melawan hukum (onrechtmatig handelen).

Bangunan yang dibongkar Satpol PP itu diduga didirikan Sabtu 13 Januari 2024 lalu terlihat mirip taman yang diduga dilakukan pihak perumahan Yuu At Contempo, lokasinya persis berada di objek sengketa di  perumahan Contempo.

Sejumlah pihak mengapresiasi langkah tegas Satpol PP bersama jajaran yang membongkar bangunan di obyek sengketa tersebut dan berharap ini akan memberikan efek jera bagi para pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun yang terjadi justru pemilik Yuu Contempo berani membangun kembali dinding yang menyerupai taman yang sudah dibongkar itu.

Diketahui, pihak perumahan Contempo sendiri telah berperkara dengan penghuni perumahan, yang sudah dimenangkan warga dan  telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Amar putusan itu  dikeluarkan Mahkamah Agung RI Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Kelas I-A Khusus No W-2.UI/14854/HK.02/VIII/2023 tertanggal 4 September 2023, perihal Perkara Gugatan terdaftar di Kepaniteraan Negeri Medan pada 14 Juli 2022, dengan register No 572/Pdt.G/2022/PN.Mdn dan diambil setelah sebelumnya diputuskan di PN No 572/Pdt/2022 dan PT No 296/Pdt/2022.

Eksekusi

Mahkamah Agung  melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Medan, melalui  Surat No 5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024 tertanggal 29 April 2024 meminta bantuan pengamanan untuk melaksanakan eksekusi pembongkaran tembok hari Senin 6 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, dalam perkara No 69/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN. Medan, dan ditandatangani Panitera Jasmin Ginting, atas nama Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Adapun perihalnya adalah mengamankan eksekusi pembongkaran tembok berlokasi di obyek perkara sebelah ujung Blok D Kompek Perumahan Contempo Regency dan akan dilaksanakan jurusita Pengadilan Negeri Medan.

Ini merupakan puncak dari gugatan antara warga dan pemilik tanah bernama Tita Rosmawati SH, diwakili kuasa hukum Felix selaku penggugat, versus Edward Jeo Alias Ahuat, yang berisikan lanjutan perkara di tingkat banding, setelah PN Medan mengabulkan gugatan penggugat, pada 08 Maret 2023.

Di antaranya yakni, menyatakan perbuatan tergugat melawan perbuatan hukum, dan menetapkan jalan yang berada di Komplek Perumahan Contempo Regency merupakan jalan umum dan sebagai akses jalan menuju tanah milik penggugat a/n Felix.

Sebelumnya, Anggota DPRD Medan Haris ketika berkunjung ke perumahan Yuu Contempo beberapa waktu lalu menyebutkan, pihak perumahan Yuu Contempo diduga melanggar aturan, yakni menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta menutup fasilitas umum.

Bahkan Haris Kelana Damanik mendesak pemilik Yuu At Contempo untuk segera membuka fasilitas umum (fasum) yang berada depan perumahan.

“Berdasarkan putusan pengadilan tingkat kasasi, fasum ini kami minta agar segera dibuka demi kenyamanan masyarakat,” kata Haris. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE