Scroll Untuk Membaca

Medan

Baru 8 Parpol Kembalikan Berkas Perbaikan Ke KPU Sumut

Masa Perbaikan Berakhir Pukul 23:59 Wib

Baru 8 Parpol Kembalikan Berkas Perbaikan Ke KPU Sumut

MEDAN (Waspada): Penyerahan perbaikan berkas bakal calon legislatif yang didaftarkan 18 partai politik dan bakal calon anggota DPD untuk pemilihan umum 2024 akan berakhir, Minggu (9/7/23) pukul 23:59 Wib.

Namun hingga Minggu malam ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara baru menerima penyerahan perbaikan berkas dari delapan Parpol peserta Pemilu.

Komisioner KPU Sumut Batara Manurung ditanya wartawan mengatakan, delapan Parpol yang sudah mengembalikan perbaikan berkas yakni PKS, PKB, PPP, PBB, PDIP, PAN, Golkar dan Nasdem.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Baru 8 Parpol Kembalikan Berkas Perbaikan Ke KPU Sumut

IKLAN

Sementara 10 parpol yang belum mengembalikan di antaranya, Gerindra, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Hanura, Partai Garuda, Demokrat, PSI, Perindo dan Partai Ummat. “Kita masih menunggu hingga pukul 23:59 WIB,” sebutnya.

Sedangkan untuk 22 bakal calon anggota DPD, sudah 21 orang yang menyerahkan perbaikan berkas. Adapun satu bakal calon anggota DPD yang belum mengembalikan yakni M Firman Shah.

Batara mengatakan, setelah masa pengembalian berkas berakhir, pihaknya akan menyusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada September 2023.

Perbaikan berkas mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah dilakukan perbaikan, KPU kembali melakukan verifikasi administrasi (Vermin) untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan tersebut.

Sebelumnya, KPU Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilu 2024.

Dari 1.710 orang yang didaftarkan, hanya 85 orang memenuhi syarat (MS). Berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah dikembalikan ke 18 Parpol dan bakal calon DPD, karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE