Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan Minta Pemko Medan Transparan Sosialisasi Tarif Parkir

  • Bagikan
Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan Minta Pemko Medan Transparan Sosialisasi Tarif Parkir

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, S.S., M.H (foto) menyoroti terkait pemberlakuan dua sistem pembayaran parkir yakni parkir tepi jalan umum dan parkir berlangganan. Sebab, Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan tentang penerapan parkir tepi Jalan umum berlangganan dan parkir Konvensional yang dikelola oleh Dinas Perhubungan kota Medan kerap membuat kisruh di lapangan.

“Perda No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai dengan tujuannya yaitu memberi keyakinan, keamanan dan kenyamanan pagi pengguna kendaraan. Tapi di lapangan peraturan itu semakin membingungkan, banyak kendaraan yang telah memiliki barcode parkir berlangganan, tetap saja diminta uang parkir oleh juru parkir (Jukir-red),” ujar Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan ini, menjelaska. Sesuai dengan Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024, dan pada 1 Juli 2024, Pemko Medan secara resmi telah memberlakukan tarif berlangganan yakni, Tarif parkir berlangganan di Medan untuk tahun 2024 untuk motor Rp90.000 per tahun, mobil Rp130.000 per tahun dan Truk/bus Rp168.000 per tahun.

Sementara, kenaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

“Kita sering ribut sama petugas parkir, karena kita kan sudah bayar parkir berlangganan Rp130.000 untuk satu tahun. Tapi anehnya oleh jukir dikatakan barcode tidak berlaku lagi, karena mereka tidak ada gaji dari pemko Medan. Justru jukir bayar setoran ke pihak pemberi kerja, “sebut Agus.

Untuk itu, ia menegaskan, jika benar barcode parkir berlangganan tidak lagi berlaku, Pemko Medan melalui Dishub Medan agar mengembalikan sisa uang masyarakat dikalikan selisih bulan berjalan.

“Kalau ini tidak dilakukan, dan pengendara pemilik barcode tetap dikenakan parkir konvensional. Maka, ini namanya penipuan. Jadi dikemanakan uang masyarakat yang telah membayar untuk parkir berlangganan itu,” tegasnya.

Selain itu, Agus Setiawan menyebutkan karcis parkir Rp 5.000 juga belum jelas beredar di lapangan, sehingga kerap petugas parkir hanya memberikan karcis Rp 3.000 kepada pengendara roda empat.

Selain itu, lanjutnya, sosialisasi dengan Perda Lota Medan No.1 Tahun 2024 tersebut juga tidak ada mencantumkan hak bagi warga yang sudah mendaftarkan parkir berlangganan, tetapi hanya menuliskan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional.

“Sosialisasi tarif parkir tidak transparan buat kisruh, status parkir berlangganan tidak jelas. Kita minta agar Walikota Medan dan Plt.Dishub Medan, Suriono harus tegas. Jika tarif berlangganan tidak berlaku lagi agar disosialisaikan kepada masyarakat. Janji Pemko Medan akan mengangkat petugas parkir jadi tenaga honorer harus direalisasikan,” katanya.

Ditambahkan Agus Setiawan, Pemko Medan juga harus bisa menertibkan jukir-jukir yang nakal. Padahal sudah berulang kali viral di media sosial dengan bukti-bukti yang jelas.

“Kami anggota DPRD Medan sudah kerap kali diinfokan tentang keresahan masyarakat. Namun, belum ada tindakan tegas yang membuat jera terhadap para jukir. Ini akan menjadi evaluasi dari DPRD Medan terhadap Dishub Medan,” tuturnya. (h01)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan Minta Pemko Medan Transparan Sosialisasi Tarif Parkir

Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan Minta Pemko Medan Transparan Sosialisasi Tarif Parkir

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *