MEDAN (Waspada): Walaupun telah dilarang namun tidak ada tindakan tegas, bangunan liar tetap berdiri di pinggir Sungai Deli, terutama di Jl. Sei Deli, Kel. Silalas, Kec. Medan Barat.
Pantauan Waspada Selasa (14/3) sore, bangunan liar yang berada langsung di bibir Sungai Deli di Jl. Sei Deli, Lingkungan 9, Kel. Silalas, Kec. Medan Barat yang lokasinya dekat Masjid Al Muflihin, kondisinya kini sedang dalam proses pembangunan.
Keberadaan bangunan liar di bantaran sungai itu melanggar ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan daerah (Perda) Kota Medan. Pendirian bangunan di bantaran sungai termasuk pelanggaran terhadap Perda Nomor 17/2002 tentang Petunjuk Penggunaan Tanah.
Lurah Silalas Erwin Munthe, ST yang dikorfirmasi Waspada, Selasa (14/3) malam, telah menyurati pihak terkait soal bangunan yang dibangun di pinggir sungai tersebut. ‘’Sudah kita surati,’’ tutur Erwin singkat.(m29)
Waspada/Andy Aditya
BANGUNAN LIAR SEI DELI: Bangunan liar di bibir Sungai Deli di Jl. Sei Deli, Lingkungan 9, Kel. Silalas, Kec. Medan Barat yang lokasinya dekat dengan Masjid Al Muflihin sedang dibangun, Selasa (14/3).