MEDAN (Waspada): Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sumatera Utara (Sumut) dan
Pusat Bantuan Hukum (PBH) BAIN HAM RI Sumut, membahas penerapan klinik hukum untuk masyarakat hingga ke tingkat desa.
Ketua BAIN HAM RI Sumut Novrizal Tanjung dan Direktur PBH BAIN HAM RI Sumut Patar Sihotang SH MH, beserta tim membahas penerapan klinik hukum tersebut di Kantor DPD BAIN HAM RI Deliserdang, Jl Veteran Pasar IX, Desa Manunggal, Labuhandeli, Sabtu, (4/2).
“Pembahasan berfokus pada penerapan klinik hukum sampai ke tingkat desa, sesuai instruksi Ketua Umum DPP, Dr Muhammad Nur SH MPd MH. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum,” ucap Novrizal.
Konsultasi hukum, kata Novrizal, tidak boleh pandang bulu. Semua masyarakat, harus memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Jangan sampai PBH kehilangan jati diri jika ada ingin berkonsultasi, tapi tidak menguasakan permasalahan hukumnya. Intinya, jadi bermanfaat buat masyarakat, kemudian akan mendatangkan hasil yang baik. Pendampingan hukum bisa saja terjadi karena bermula dari konsultasi,” jelasnya.
Direktur PBH BAIN HAM RI Sumut Patar Sihotang mengungkapkan, selama ini, program kerja mereka, sudah berjalan sesuai tupoksi dan belum ada mengalami kendala.
“Kami menjalankan sesuai prosedur dan apa adanya. Kami punya konsep, agar para anggota di DPW dan DPD dibekali juga petunjuk pelaksanaan dan teknis guna membantu upaya hukum nonlitigasi, agar klinik hukum lebih maksimal,” imbuh Patar.
Pada kesempatan itu, Patar memberikan seragam khusus untuk Novrizal Tanjung, sebagai simbol kepemimpinan di BAIN HAM RI dan PBH di Sumatera Utara. (m32).
Waspada/ist
Ketua BAIN HAM RI Sumut Novrizal Tanjung (kiri) dan Direktur PBH BAIN HAM RI Sumut Patar Sihotang SH MH, berfoto usai membahas penerapan klinik hukum di Kantor DPD BAIN HAM RI Deliserdang, Sabtu, (4/2).