Scroll Untuk Membaca

MedanHeadlines

Bacok Korbannya, 2 Anggota Geng Motos Sadis Diciduk

DUA pelaku geng motor yang diringkus masing-masing berinisial RA, 20, AR ,16. Waspada/Ist
DUA pelaku geng motor yang diringkus masing-masing berinisial RA, 20, AR ,16. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Dua dari kawanan geng motor sadis yang membacok kepala korbannya di Jl. Setia Jadi Kecamatan Medan Timur, Rabu (5/6) kemarin, akhirnya diringkus oleh personel Reskrim Polsek Medan Timur.

Kedua pelaku yang diringkus masing-masing berinisial RA, 20, dan AR ,16, keduanya warga Kecamatan Medan Tembung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bacok Korbannya, 2 Anggota Geng Motos Sadis Diciduk

IKLAN

Aksi penyerangan kedua anggota geng motor sadis ini membuat dua remaja bernama Yusuf Sutarno ,18, dan Suriadit Syahputra ,16, menderita luka parah akibat dibacok pake clurit oleh kawanan geng motor sadis tersebut.

Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu menyebutkan, kedua pelaku diringkus saat berada di Jl. Brigjen Katamso, seorang lagi pelaku pembacokan sadis tersebut masih diburon.

“Dua pelaku sudah ditangkap di Jl. Brigjen Katamso, seorang lagi masih diburon,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu kepada wartawan, Jumat (7/6).

Kapolsek menambahkan, dari penangkapan terhadap kedua pelaku pihaknya turut mengamankan 2 buah senjata tajam jenis clurit dan samurai, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3667 ALU, 1 unit handphone, dan baju korban yang berlumuran darah.

Aksi Pembalasan

Dari hasil pemeriksaan, tambah Kapolsek, kawanan geng motor yang tergabung dalam Killer Brotherhood Family (KBF) melakukan penyerangan sebagai bentuk aksi pembalasan.

“Korban diduga melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap pelaku AR di Jl. Tuamang yang kemudian pelaku melarikan diri dan meminta bantuan kepada teman-temannya,” jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku mengajak teman-temannya untuk melakukan balas dendam, mencari keberadaan korban dengan mengendarai sepedamotor.
Korban akhirnya ditemukan oleh kedua pelaku sedang berada di warung di Jl. Setia Jadi Medan.

“Seketika itu juga pelaku AR langsung membacok kedua korban pakai clurit, RA joki sepeda motor dan AS (belum tertangkap) membawa samurai,” jelas Kapolsek.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE