MEDAN (Waspada): Salah seorang keluarga dari almarhum M Basri selaku pemilik awal lahan lapangan Gajah Mada, Medan, Azrai Tanjung (foto) menegaskan akan tetap menolak diresmikannya tanah seluas 7.200 meter persegi itu yang telah direvitalisasi jadi lapangan olahraga.
Pria kelahiran Singkuang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berencana menggelar demo tunggal sebagai protes atas konflik lapangan yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, itu.
“Saya akan demo tunggal untuk memprotes tanah milik almarhum M Basri yang telah direvitalisasi jadi sarana dan prasarana olahraga itu,” tegas Azrai kepada Waspada di Medan Selasa, 2 Mei 2023.
Menurut Azrai, pihaknya akan terus melakukan perlawanan hingga keluarga almarhum memperoleh kepastian dan keadilan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini.
Dalam aksi protes yang direncanakan dalam waktu dekat ini Azrai akan didampingi sejumlah anggota keluarga almarhum untuk bersama-sama menyampaikan protes keras, agar diketahui masyarakat umum dan para penegak hukum di negara ini.
“Kita juga sudah siapkan bahan kronologi sejak awal hingga lahan ini diambil alih oleh Pemko Medan,” tegasnya.
Dipaparkan, kronologi kepemilikan lahan milik keluarga almarhum M Basri juga dilengkapi dengan bukti-bukti otentik termasuk dari Mahkamah Agung yang telah memutuskan bahwa tanah tersebut milik keluarga almarhum.
Selain di Lapangan Gajah Mada, Azrai juga berencana akan menggelar demo tunggal di kantor walikota Medan dengan membawa bukti-bukti kepemilikan yang otentik agar diketahui masyarakat, berharap kebenaran dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Menurut Azrai, lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Peninjauan Kembali (PK) nomor PK417/PDT/1997 dan juga rekomendasi dari Mendagri No X 188/249/A3/SJ perihal penyelesaian putusan MA No 417-PK/Pdt/1997 tanggal 19 Juli 2001.
Selain itu, pihak ahli waris juga sudah menerima rekomendasi dari DPRD Sumut tertanggal 05 Februari 2021 dan ditandatangani Ketua Hasyim SE.
Adapun salah satu buktinya meminta kepada Pemko Medan untuk dapat memberikan ganti rugi kerugian atas lahan yang terletak di Jl Gunung Krakatau dengan layak dan sesuai menurut tata cara yang diatur oleh undang-undang.
Mereka juga memiliki bukti-bukti yang lain, yang menguatkan klaim lahan tersebut adalah milik M Basri. Namun ahli waris tidak dapat memahami mengapa kemudian lahan tersebut beralih ke Pemko.
Azrai juga mengherankan Mengapa putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan dengan Peninjauan Kembali (PK) No PK417/PDT/1997 tidak dihargai oleh pihak-pihak terkait, termasuk Pemko Medan, Badan Pertanahan Medan dan pihak-pihak lainnya.
Bukti Kuat
Pihaknya sudah menyusun dan menyiapkan bukti-bukti kuat, termasuk kesaksian tertulis M Ramli, yang ketika masalah ini mencuat tahun 2003 menjabat sebagai Wakil Walikota Medan.
Dalam kesaksiannya, M Ramli menuliskan bahwa tidak pernah ada aset Pemko terhadap aset lahan 7.200 meter persegi, dan menyebutkan bahwa ganti rugi yang dibeli yang diklaim diberikan Pemko sebesar Rp 500 juta tahun 2003 tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Hal itu terbukti karena hingga kini tidak ada peralihan hak dari ahli waris ke Pemko Medan, begitu juga surat persetujuan 3 putra-putri almarhum M Basri terkait klaim Pemko Medan, yang menstatuskan lahan tersebut sebagai hak pinjam pakai, yang dijadikan dasar untuk membangun fasilitas umum, yakni sebagai sarana dan prasarana olahraga.
Dengan berbekal fakta-fakta, keterangan-keterangan dari ahli dan pihak yang mengetahui persis persoalan tanah di Jalan Gajah Mada Medan, ahli waris almarhum M Basri dan mewakili keluarga, optimis kasus lahan ini akan terkuak dan terbongkar.
“Saya juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, dan pengacara kondang, serta saya juga ditunggu untuk berbicara secara gamblang di salah satu televisi nasional,” tegas Azrai.
Bahkan Azrai telah menyiapkan laporan fakta-fakta di lapangan terkait pengangkangan wewenang Mahkamah Agung, yakni dengan sedang dan terus berlangsungnya pembangunan sarana dan prasarana umum di Jalan Gajah Mada Medan, di lahan milik almarhum M Basri.
“Semuanya akan kita bongkar habis, termasuk Badan Pertahanan kota Medan yang berani menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No 00028 tanggal 16 November 2022, meski diketahui masih bersengketa dengan para pihak,” pungkasnya.
Selain itu dia juga mempertanyakan anggaran yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Jalan Gajah Medan itu tidak menggunakan dana APBD Medan.
Dana tersebut diduga berasal dari sebuah perusahaan perkebunan swasta nasional yang telah mengucurkan anggaran yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR).
Harusnya menurut Azrai, pihak perusahaan jeli melihat fakta-fakta, termasuk bukti asli kepemilikan lahan awal yang sejak tahun 1963 dimiliki oleh M Basri dan keluarganya.
“Kita akan mengusut tuntas pengucuran dana tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Medan Pulungan Harahap, mengatakan, Pemko Medan telah menerima Sertifikat Hak Pakai atas tanah Jalan Gajah Mada Medan, yang diterbitkan oleh BPN Medan.
Dengan adanya Sertifikat Hak Pakai yang dipegang Pemko Medan ini, tidak ada lagi pihak yang bisa mengaku dan mengklaim lahan lapangan tersebut.
Pulungan mengatakan, Sertifikat Hak Pakai No 00028 yang dikeluarkan oleh BPN Medan, tanggal 16 November 2022 ini menyatakan, pemegang hak atas lahan seluas 6.975 meter persegi itu adalah Pemko Medan cq Dinas Pemuda dan Olahraga.(cpb)

Jika Pakai Trik Ini, Parasit akan Keluar dari Tubuh!
Nutrivitex
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.