MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang pemuda yang menikam ayah kandungnya hingga tewas. Peristiwa terjadi di kediaman mereka, kompleks perumahan PT Indofarm Jl. Pertahanan Dusun IV Desa Patumbak lI, Kec. Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Jumat (6/9) menyebutkan, korban Asmar, 53, karyawan swasta, sedangkan pelaku Aidi Priasisko alias Iko, 21.
Dijelaskannya, peristiwa terjadi Kamis 5 September 2024 sekira pukul 09:00 Wib. Saat itu korban sedang mengemasi barang-barangnya hendak pindah dari kediamannya, dan berencana tinggal bersama anak-anaknya.
Namun terjadi cekcok dan pertengkaran dengan pelaku yang saat itu sedang memegang pisau.
Pelaku kesal kepada ayahnya karena tidak di ajak pindah rumah, bahkan pelaku sempat memukul kepala korban dan korban mengelak. Tak lama, pisau di pegang pelaku menancap di punggung korban sebelah kanan dan seketika korban terjatuh ke lantai bersimbah darah.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban sempat berteriak minta tolong kepada warga yang saat kejadian berada di lokasi.
Korban kemudian di bonceng warga bersama anak perempuannya ke sebuah klinik tidak jauh dari rumah pelaku, namun klinik menganjurkan korban dibawa ke rumah sakit guna mendapat tindakan medis.
Dalam perjalanan menuju RS Sembiring, Delitua korban menghembuskan nafas terakhirnya. Atas kejadian tersebut keluarga korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.
Berdasarkan laporan itu, Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku. “Saat menuju lokasi kejadian, Tim URC berpapasan dengan pelaku yang hendak keluar dari lokasi kejadian dan langsung ditangkap,” sebut Kompol Chaniago.
Korban disebutkannya, sudah meninggal dunia pada saat menuju rumah sakit akibat pendarahan dari luka tikam di punggung sebelah kanan.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya disebabkan kesal tidak diajak ikut pindah rumah dan terjadi pertengkaran. Ia juga mengakui sebelum kejadian dia sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Patumbak untuk proses penyidikan, dan anak perempuan korban telah buat laporan polisi atas kejadian tersebut,” katanya tersangka dikenakan Pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHPidana. Barang bukti diamankan satu pisau runcing bergagang kayu.(m10)
Waspada/gito ap
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago didampingi Muspika Patumbak memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan, Jumat (6/9) di Polsek Patumbak.