Scroll Untuk Membaca

Medan

Ayah Dan Anak Tangis Berpelukan Usai Damai Lewat RJ

Ayah Dan Anak Tangis Berpelukan Usai Damai Lewat RJ

MEDAN (Waspada): Andre Meliano Meliala tak bisa menahan tangisnya saat dipertemukan dengan Ayahnya Wisma Sartika Meliala. Sambil berpelukan keduanya sama-sama menangis. Andre juga tampak menunduk sambil memegang kaki ayahnya.

Pemandangan itu terjadi saat proses perdamaian lewat Restorative Justice (RJ) yang dilakukan antara Andre dan ayahnya. Andre sebelumnya ditetapkan tersangka karena nekat menggadaikan mobil ayahnya, namun kemudian mereka saling memaafkan setelah dilakukan mediasi oleh kejaksaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ayah Dan Anak Tangis Berpelukan Usai Damai Lewat RJ

IKLAN

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Yos A Tarigan menjelaskan, kasus yang menjerat Andre dihentikan penuntutannya lewat RJ setelah mendapat persetujuan dari Jampidum Kejagung RI, Kepala Kejari Langkat, serta Kejati Sumut.

Ekspos perkaranya, dilakukan secara virtual oleh Kajati Sumut Idianto, didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, pada Selasa (28/3). Kemudian
Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani dan staf, menyetujui agar perkara anak yang nekat menggadaikan mobil ayahnya tersebut, dihentikan penuntutannya lewat pendekatan Keadilan Restoratif.

“Andre Meliano Meliala sebelumnya dipersangkakan penyidik pada Polsek Kuala dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana,” kata Yos, Rabu (29/3).

Lalu, korban Wisma Sartika Meliala didampingi istri memaafkan tersangka Andre Meliano Meliala, yang merupakan anak kandung mereka.

Andre dinilai khilaf karena nekat menggadaikan mobil Daihatsu Xenia milik ayahnya kepada Redynta, pada Oktober 2022. Kemudian berpindah tangan ke Roni Sembiring yang keduanya kini masuk DPO.

“Warga Lingkungan V Bela Rakyat Baru, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu pun memaafkan tersangka. Klimaksnya, Wisma Sartika Meliala didampingi istri diwarnai tangisan dan peluk haru memaafkan tersangka Andre Meliano Meliala,” ungkapnya.

Yos menambahkan, pelaksanaan Keadilan Restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Korban dan tersangka saling memaafkan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Harapan kita, melalui pendekatan Keadilan Restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution. Menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu. (m32).

Waspada/ist
Ayah dan anak tampak saling berpelukan dan memaafkan usai dilakukan mediasi lewat pendekatan RJ

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE