Awasi Perusakan Hutan, Ketua Komisi B DPRDSU Minta Pemprovsu Beli Helikopter

  • Bagikan

MEDAN (Waspada ) Pemprovsu cq Dinas Kehutanan diminta segera membeli helikopter jika benar-benar serius untuk mengamankan hutan kita, dari ancaman perusakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Ketua Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Fauzan Daulay menegaskan hal itu saat memimpin rapat dengar pendapat dengan jajaran Dinas Kehuatan Provsu dipimpin Kadis Ir Harianto MSi di ruang komisi, Kamis (18/5/2021).

Menurut Fauzan pengawasan dan menjaga hutan dari ancaman terjadinya pembalakan liar, tidak akan bisa dijangkau dengan hanya mengandalkan drone saja.

“Dengan anggaran besar yang dimiliki Pemprovsu, saya kira Gubernur Sumatera Utara mampu membeli helikopter untuk kepentingan menjaga hutan kita,” kata Fauzan.

Ia mengingatkan, Dinas Kehutanan Pemprovsu harus memiliki visi yang jelas dalam menjaga, melestarikan dan menyelamatkan hutan di daerah ini. Sebab, fakta yang ada di lapangan, misalnya di Tabagsel, sudah semakin tidak akurat data luas hutan kita.

Fauzan juga menyayangkan kebijakan kebijakan provinsi yang menarik Dinas Kehutanan kabupaten/ kota ke provinsi, yang diganti dengan UPT-UPT. Namun sayangnya hal ini tidak diimbangi dengan pemberdayaan terhadap UPT UPT tersebut.

“Kalau memang kita serius menjaga dan melestarikan hutan di daerah ini, maka UPT-UPT dan para penjaga hutan inilah yang harus kita sejahterakan terlebih dahulu,” imbaunya.

Pihak Dinas Kehutanan misalnya menyebutkan, luas hutan di Provinsi Sumatera Utara 3 juta ha, namun fakta di lapangan Fauzan meragukan data tersebut. “Mungkin 2 juta hektar pun sudah tidak sampai saat ini,” sebutnya.

Pada bahagian lain, Ahmad Fauzan menyoroti seputar banyaknya alih fungsi izin HPH, banyak ditemukan di lapangan, semisal di daerah Tapanuli Bagian Selatan.

“Memang sudah hilang izin HPH, namun kini beralih fungsi menjadi kebun, seperti dilakoni bekas PT Gruti,” ungkap Fauzan.

Sementara itu, Kadis Kehutanan Provsu Harianto dalam paparannya menyebutkan, panjang batas kawasan hutan di Provinsi Sumut yang sudah ditata batas sampai 2021 sepanjang 10.102,57 Km (62,89 %).

Sedangkan, terkait dengan perlindungan dan pengamanan hutan, pada 2021 enam berkas perkara pidana sudah divonis (2 di KPH VI Sipirok, 1 di KPH IV Balige, 1 di KPH XV Kabanjahe, 1 di KPH XII Tarutung, 1 di KPH XIII Dolok Sanggul).

Turut hadir dalam rapat dengar pendapat ini, Sekretaris Komisi B Gusmayadi, anggota Ahmad Hadian, Muhammad Gandhi Faisal Siregar, Iskandar Sinaga, dan Ebenejer Sitorus. (cpb)

Tks foto
Ketua Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Fauzan Daulay saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas Kehutanan Provsu.

  • Bagikan