Scroll Untuk Membaca

Medan

Atasi Banjir, Habiburrahman Sinuraya Ingatkan Warga Medan Peduli Kebersihan Lingkungan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Fraksi NasDem, Habiburrahman Sinuraya, mengajak warga Kota Medan untuk tetap jaga kesehatan dengan kesadaran tinggi terhadap kebersihan lingkungan. Sebab permasalahan kota terkait banjir menjadi tanggungjawab bersama, tidak hanya oleh pemerintah.

“Kebersihan itu paling utama perlu dijaga dan dipatuhi. Semua pihak harus berperan aktif. Agar Kota Medan terhindar dari segala penyakit terutama banjir ketika hujan turun,” ujarnya pada Penyelengaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jl Pasar Senen Kampung Baru Kec Medan Maimun, Minggu (20/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Atasi Banjir, Habiburrahman Sinuraya Ingatkan Warga Medan Peduli Kebersihan Lingkungan

IKLAN

Dikatakan Habib, Perda Persampahan Kota Medan ini perlu terus disosialisasikan ke masyarakat karena kota maju ditandai dengan kebersihan.

“Sampah itu bisa menghancurkan dan menenggelamkan suatu kota. Jadi kebersihan sangat penting dan harus diterapkan masyarakat menjadi pola hidup. Berapa banyakpun disiapkan tong sampah oleh masyarakat, kalau kesadaran nya kurang ya tetap akan membawa dampak negatif termasuk banjir,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan Sosper tersebut, Habib juga tetap menerima keluhan warga. Habib pun menjelaskan lebih rinci, bahwa Perda No. 6 Tahun 2015 khusus tentang Pengelolaan Sampah. Dan diharapkan, kesadaran warga tidak membuang sampah sembarangan akan berkurang.

“Di Perda ini sudah dijelaskan berbagai hal tentang pengelolaan sampah di Kota Medan. Perda inilah yang menjadi acuan kita dalam mengelola sampah,” pungkasnya.

Diketahui dalam Perda No 6 Tahun 2015 disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.  (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Fraksi NasDem, Habiburrahman Sinuraya saat Sosper Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jl Pasar Senen Kampung Baru Kec Medan Maimun, Minggu (20/3). Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE