MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Ahmad Darwis (foto) mendesak aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas dan bebas dari pengaruh manapun, pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal ini dikatakan politisi PKS itu merespon akan berlangsungnya pemilihan kepala daerah, legislatif dan presiden yang digelar pada tahun 2024 mendatang.
Menurut Ahmad Darwis, pesta demokrasi lima tahunan itu harus didukung penuh oleh semua pihak, termasuk kalangan aparatur negara, yang meliputi ASN di seluruh Indonesia.
Sebagaimana diamanatkan di Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 secara tegas disebutkan, ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Salah satu di antaranya dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Terhadap hal ini, wakil rakyat dari Komisi A DPRD Sumut itu kembali menegaskan, ASN diperkirakan kembali menjadi sorotan publik, karena posisi mereka yang rawan disalahgunakan.
Karenanya, asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
“Netralitas ASN dalam Pemilu harus memiliki pengetahunan tentang pemilu yang jurdil, memahami teknologi dan inovasi politik serta mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Ahmad Darwis, anggota DPRD Sumut Dapil Sumut 2 ini.
Diskriminasi Layanan
Anggota legislatif (Aleg) DPRD Sumut, yang juga tokoh pendidikan karakter dan peduli serta merakyat, menggarisbawahi bahwa ketidaknetralan ASN dikhawatirkan akan berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan.
Kemudian, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, dan adanya konflik atau benturan kepentingan, sehingga ASN menjadi tidak profesional.
“Birokrasi tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” imbuh anggota dewan Dapil Sumut 2 (Medan Barat, Helvetia, Baru, Petisah, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Maimun, Polonia, dan Johor), ini.
Karenanya, netralitas ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik, serta pembuat keputusan harus netral tidak berpihak pada satu calon baik presiden, caleg maupun partai.
Disebutkannya, pengawasan yang kuat yang dilakukan penyelenggara pemilu termasuk Badan Pengawas Pemilu disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu. (cpb)