MEDAN (Waspada): Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Dr. dr Beni Satria M.Kes SH. MH (foto), memberikan pernyataan tegas terkait kasus dugaan fraud yang melibatkan beberapa rumah sakit di Indonesia.
Dalam wawancara kepada awak media, Dr. Beni menekankan pentingnya pembuktian terlebih dahulu sebelum proses penyidikan dilakukan.
Dr. Beni menyatakan, jika rekomendasi terbukti, maka regulasi sudah mengatur tentang bagaimana proses penindakannya.
“Proses penindakan harus sesuai regulasi, baik itu peringatan pertama maupun peringatan terakhir. Namun, rumah sakit tidak pernah menerima surat peringatan apapun terkait dugaan fraud ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti angka yang fantastis hampir mencapai Rp34 miliar terkait dugaan fraud ini.
Mengenai fraud sesuai regulasi, Dr. Beni menyoroti perbedaan persepsi coding. Sebagai asosiasi rumah sakit, ARSSI tidak membela perilaku-perilaku yang merugikan.
“Phantom billing, kami tegas menolak. Jika phantom billing digunakan untuk manipulasi yang akhirnya membuat rumah sakit melakukan fraud, kami tidak akan membela,” tegasnya.
Dr. Beni juga berharap, penyelidikan mengenai fraud yang yang dilakukan rumah sakit juga harus dengan melibatkan ARSSI.
“Setiap terjadinya fraud, ini kembali untuk kebaikan masyarakat. Jika rumah sakit ketakutan dalam memberikan pelayanan kesehatan, yang menjadi korban adalah masyarakat. Kami tidak ingin ketakutan dalam memberikan pelayanan, dilayani kena fraud, tidak dilayani juga kena fraud,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan banyak klaim yang belum dibayarkan dan klaim yang harus dikembalikan setelah diaudit, yang merupakan risiko besar bagi rumah sakit.
Dr. Beni menjelaskan beberapa contoh kasus phantom billing yang terjadi.
“Misalnya, ada kejadian di mana pasien yang sudah meninggal masih mendapatkan penagihan atau klaim rawat inap selama 5 hari. Ada juga kasus di mana pasien yang sebenarnya tidak pernah menjalani operasi, tetapi tercatat seolah-olah telah melakukan operasi. Ini termasuk phantom billing, klaim palsu,” jelasnya.
ARSSI juga tidak setuju dengan pernyataan KPK mengenai up-coding. “Kami bantah yang dirilis KPK tentang phantom billing dan up-coding. Terus yang ketiga manipulasi klaim. Manipulasi klaim ini maksudnya apa? 3 ini yang terindikasi sampai kerugian yang di 3 rumah sakit,” tandas Dr. Beni.
Dr. Beni menyatakan telah mencoba melakukan konfirmasi kepada rumah sakit yang diduga melakukan fraud, namun belum mendapatkan hasil. “Sampai hari ini saya tidak tahu (rumah sakit mana),” ujarnya.
ARSSI siap memberikan pendampingan hukum kepada rumah sakit yang membutuhkan.
“Kami siap melakukan pembelaan terhadap hak-hak rumah sakit untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun, kami tidak mentolerir atau membela kasus phantom billing,” pungkasnya.(cbud)