MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar (ARS) meminta PT Toba Pulp Lestari (TPL) bertindak humanis dengan masyarakat terkait sengketa/konflik lahan di Sipirok dan Angkola Timur, Tapanuli Selatan. Pasalnya, hingga hari ini perusahaan produsen bubur kertas (pulp) itu terkesan arogan dan menakut-nakuti masyarakat di lahan izin konsesi Kementerian Kehutanan, khususnya Sipirok dan Angkola Timur Tapanuli Selatan.
“Kita berharap ada langkah dan tindakan humanis, jangan asal main tebang saja, karena di lahan konsesi itu terdapat rumah ibadah,” kata ARS kepada Waspada di Medan, Senin (10/6).
Anggota dewan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespon konflik yang sudah berlangsung sejak 2013 antara PT TPL dan masyarakat, dan memuncak setelah diketahui perusahaan menggarap lahan konsesi di Kecamatan Angkola Timur, yang ternyata lahan budidaya warga.
Menyikapi hal itu, ARS prihatin, karena perusahaan terkesan arogan dan menakut-nakuti masyarakat dengan terus merubuhkan tanaman-tanaman budidaya milik warga di sejumlah desa di Kecamatan Angkola Timur. Ratusan batang pohon karet dan tanaman produksi lainnya tumbang di kebun-kebun yang dikelola warga tanpa ada ganti rugi.
Anggota DPRD Sumut dari Dapil Sumut 7 Tabagsel ini menyatakan bahwa benar pihak PT TPL mendapatk izin konsesi, tapi karena berkaitan dengan lahan yang sudah lama diusahakan/ditanami masyarakat, dan juga sebahagian sudah menjadi rumah, sekolah dan tempat ibadah harus dengan pendekatan humanis, tidak main tebang saja.
Selain itu, ARS juga meminta keterlibatan Bupati Tapsel untuk memberikan solusi terkait hal ini. Diketahui, lahan PT TPL seluas 167.000 hektar dan di Tapsel sekitar 13.000 hektar itu juga diberikan pemerintah pusat demi kebaikan hati pemerintah. “Jadi kita minta untuk tidak semena-mena,” imbuhnya.
Belum Kunjung Tuntas
Dikabarkan, ratusan warga pemilik lahan dari Kecamatan Angkola Timur telah mengadukan nasib buruk yang menimpa mereka ke Bupati Tapanuli Selatan dan DPRD Tapanuli Selatan sambil membawa salinan sertifikat tanah yang menjadi alas hak mereka.
Namun konflik yang terjadi sejak tahun 2013 lalu hingga kini tersebut belum kunjung tuntas, sehingga membuat warga yang merasa telah puluhan tahun menguasai lahan dan punya sertifikat merasa tidak didukung oleh Pemkab Tapanuli Selatan.
Berkaitan dengan hal itu, ARS juga mencermati banyaknya pengaduan dari masyarakat Sipirok dan Angkola Timur terkait konflik lahan tersebut.
Pihaknya sudah meminta ke ketua DPRD Sumut untuk dijadwalkan RDP dengan pihak PT TPL, Dinas Lungkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Dewan Adat Angkola Sipirok, Bupati Tapsel dan Camat Sipirok dan Camat Angkola Timur serta Kepala Desa terkait.
Terakhir ARS juga meminta TPL tidak melakukan cara-cara yang tidak manusia sebelum ada Rapat Dengar Pendapat / RDP di DPRD Sumut dalam waktu dekat ini. (cpb)