Aripay Tambunan Soroti Data BPS Soal Luas Lahan Kebun Sawit Di Palas

  • Bagikan
ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Dr Aripay Tambunan. Waspada/Ist
ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Dr Aripay Tambunan. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Dr Aripay Tambunan (foto) menyoroti data yang dipublikasi Badan Pusat Statistik (BPS) terkait luas lahan Perkebunan Kelapa Sawit di provinsi ini khususnya Kabupaten Padanglawas (Palas) pada tahun 2022 seluas 37.238 Hektar (Ha) dan tahun 2023 seluas 37.286 Ha.

Menurut Aripay, berarti BPS sudah tidak memasukkan data kebun sawit milik PT. Torganda yang sudah tidak termasuk dalam kawasan perkebunan Sawit. Sebab, kawasan tersebut berada dalam Register 40 sebagai Hutan Lindung yang selama ini dikelola PT Torganda dengan luas 47.000 Ha.

“Artinya, BPS sudah mengeluarkan lahan tersebut karena adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2642.K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007 terkait perambahan hutan. Sementara sampai saat ini kawasan tersebut masih dikelola oleh PT Torganda sebagai area Perkebunan Sawit. Ini menjadi pertanyaan bagi kita,” cetus Aripay kepada wartawan melalui sambungan seluler dari Medan, Sabtu (3/1/2025).

Hal ini disampaikan Aripay Tambunan merespon statemen Pengamat Politik dan Kebijakan Sumut dari Fakultas Fisipol Universitas Medan Area (UMA), Fuad Ginting S.Sos M.IP yang menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto, Senin (30/12/2024) kemarin di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Pada kesempatan itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kelapa sawit merupakan aset negara. Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk memperketat penjagaan terhadap komoditas ini.

Selain itu, pemerintah akan menambah dan memperluas penanaman Kelapa Sawit karena nilai ekonomi dan strategisnya bisa meningkatkan posisi tawar Indonesia di pergaulan internasional.

Salah satu respon Fuad Ginting terhadap pidato Prabowo, yakni menyinggung dalam konteks Sumatera Utara, salah satu kasus perkebunan Sawit ilegal yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah penguasaan lahan secara ilegal seluas 47.000 Ha di kawasan hutan Register 40 oleh PT. Torganda.

Kawasan Register 40 merupakan hutan negara yang memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Penguasaan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat sekitar atas manfaat hutan.

Kerugian negara akibat penguasaan ilegal kawasan ini mencapai Triliunan Rupiah, sumber daya yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Menurut Aripay, bila memang BPS sudah tidak memasukkan register 40 itu sebagai kawasan perkebunan Kelapa Sawit, harusnya sejak putusan MA tersebut dikeluarkan, ada langkah tegas yang dilakukan oleh pemerintah sebelum masa kepemimpinan Prabowo Subianto.

“Bila memang itu hutan lindung, ya segera dikembalikan fungsinya. Jangan ada lagi penguasaan hak atas lahan,” tukas Aripay yang juga pengurus DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).

Menurut Aripay, sebagai alternatif solusi kawasan hutan register 40 yang ada di Palas itu harus dikembalikan fungsinya sebagai kawasan Hutan Lindung.

“Atau pemerintah mengambil alih menjadi milik negara dan dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia khususnya Sumatera Utara. Karena seperti disampaikan Bapak Prabowo, nilai ekonomis dan strategisnya bisa meningkatkan posisi tawar Indonesja di pergaulan internasional,” imbuhnya.

“Kemudian Pak Prabowo juga meminta TNI/Polri beserta pejabat daerah diseluruh Indonesia untuk menjaga kebun-kebun Kelapa Sawit yang tersebar di Tanah Air termasuk Sumut,” pungkas Aripay. (cpb)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *